Jogja
Minggu, 22 Maret 2015 - 09:20 WIB

KORUPSI GEDUNG PLN : Kejati akan Panggil Ulang Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PLN (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi Gedung PLN berlanjut dengan pemanggilan ulang tersangka.

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) akan memeriksa ulang Subuh Isnandi (IS), tersangka tunggal kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung Pembangkit Listrik Negara (PLN) DIY. (Baca Juga : KORUPSI GEDUNG PLN : Kejati Maraton Rampungkan Berkas PLN)

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan pemanggilan ulang tersebut karena ada keterangan yang masih perlu dilengkapi. Subuh Isnandi sampai saat ini belum ditahan. Dia juga masih bertugas di kantor PLN Semarang. Saat proyek berlangsung 2012, Subuh menjabat sebagai Manajer Area PLN Jogja.

“Tentu tersangka harus memenuhi penggilan Kejati DIY untuk pemeriksaan, jika tidak mau berkoordinasi maka dapat dilakukan upaya paksa,” ujar Azwar, Jumat (20/3/2015).

Sebelumnya, Kejati telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PLN DIY 2012. Dokumen-dokumen itu digunakan untuk melengkapi alat bukti.

Advertisement

“Sebagai tindak lanjut petunjuk dari jaksa peneliti yang belum bisa menyatakan berkas pemeriksaan lengkap (P-21). Dokumen yang disita penyidik di antaranya berisi rencana proyek, penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan,” lanjutnya.

Adapun proyek revitalisasi dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Meliputi gardu induk, gedung dan bangunan rayon serta sub rayon dengan ratusan paket pekerjaan yang tersebar di Rayon Jogja Selatan, Rayon Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates serta PLN Cabang Jogja.

Penyidik menemukan alat bukti adanya pelanggaran pekerjaan, yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Berdasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan secara internal oleh tim penyidik, dalam kasus ini negara telah dirugikan sebanyak Rp417 juta.

Advertisement

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta Kejati mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Alasannya, tidak menutup kemungkinan ada petunjuk baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Korupsi biasanya tidak bisa dilakukan seorang diri. Penyidik harus jeli melihat petunjuk baru dan bisa jadi alat bukti untuk menguak kasus ini,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif