Jogja
Minggu, 22 Maret 2015 - 13:21 WIB

PENATAAN KOTA JOGJA : Sampai Akhir Maret, Reklame Besar Didata

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penataan Kota Jogja hingga akhir Maret ini mengenai pendataan reklame berukuran besar.

Harianjogja.com, JOGJA – Pendataan reklame berukuran besar minimal 4×6 meter persegi oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja sebagai bagian penataan reklame, dilakukan hingga akhir Maret.

Advertisement

“Pendataan dilakukan sampai akhir bulan. Kami ingin mengetahui secara pasti jumlah reklame berukuran besar yang ada di Kota Jogja, baik di tanah negara maupun tanah persil pribadi masyarakat,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Tugiyarto, Minggu (22/3/2015).

Menurut dia, DPDPK sudah memiliki data jumlah reklame yang berizin, namun data tersebut kemungkinan berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan, karena berbagai sebab.

Di antaranya, izin pemasangan reklame sudah habis dan tidak lagi diperpanjang. Izin reklame berlaku satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali.

Advertisement

Berdasarkan data yang dimiliki DPDPK Kota Jogja, jumlah reklame billboard yang berada di tanah milik negara tercatat 36 titik ditambah 17 titik videotron.

“Kami belum melakukan kompilasi data titik reklame di persil pribadi, seperti di sekitar Jembatan Kewek.
Berdasarkan masterplan, lokasi tersebut memang diperbolehkan dipasang reklame,” katanya.

Salah satu upaya penataan reklame berukuran besar akan dilakukan dengan mewajibkan pemilik papan reklame untuk mengurus izin mendirikan bangun-bangunan (IMB), disamping izin pemasangan reklame yang harus diurus tiap tahun.

Advertisement

Saat ini, Pemerintah Kota Jogja bersama DPRD setempat sedang membahas Raperda Izin Penyelenggaraan
Reklame yang memuat aturan lebih rinci tentang pemasangan reklame.

“Di raperda ini, pemasangan reklame diatur lebih detail, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, dan siapa pun kepala daerahnya, tetap harus berpegang pada aturan ini,” katanya.

Salah satu aturan pada raperda tersebut adalah menetapkan tiga kawasan pemasangan reklame, yaitu kawasan khusus di sepanjang wilayah yang masuk sumbu filosofis Jogja, kawasan kendali ketat, dan kawasan kendali sedang.

“Penentuan titik reklame pun disesuaikan dengan rencana detail tata ruang wilayah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif