Jogja
Selasa, 24 Maret 2015 - 11:40 WIB

287 Pelanggaran Ketertiban Ditemukan di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi razia PGOT (JIBI/Dok)

Sebanyak 287 pelanggaran ketertiban ditemukan di Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Dua bulan Panca Tertib diterapkan, Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja berhasil menjaring 287 jenis pelanggaran.

Advertisement

Pada jangka waktu Januari hingga 23 Maret 2015, terjaring 26 pelanggaran dalam bentuk prostitusi, di Gedongtengen dan Umbulharjo (timur Terminal Giwangan, dan selatan Ringroad serta sekitar Jln.Panembahan Senopati).

Terjaring juga 188 gelandangan dan pengemis. 38 pelanggaran Perda Penataan Pedagang Kaki Lima di Jln.Margo Mulyo, satu pelanggaran Perda Pengelolaan Kebersihan, 16 Pelanggaran dalam bentuk pengelolaan parkir liar.

Empat pelanggaran izin gangguan, empat pelanggaran Perda Bangunan Gedung, empat pelanggaran izin penjualan miras, dengan jumlah bukti 137 botol. Ada juga enam pondokan tanpa izin usaha.

Advertisement

“Mereka kami kenai sanksi Tindak Pidana Ringan. Yang melanggar izin, kami minta untuk mengurus izin,” kata Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Jogja, Bayu Laksmono, Senin (23/3/2015).

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutarto mengungkapkan bidang pengawasan, pada 2015 telah menemukan dua tindak pelanggaran IMB. Yakni ketika membangun, pihak hotel tidak membangun hotel sesuai dengan gambaran teknis yang mereka ajukan dalam pengajuan IMB.

“Sudah kami tindaklanjuti, mereka sudah memberikan klarifikasi dan memperbaikinya,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif