Jogja
Selasa, 24 Maret 2015 - 06:20 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Jaksa Pastikan Ajukan Kasasi terhadap Vonis Bebas Mbah Harso

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus menyingkirkan kayu dibui di Gunungkidul yang telah diputus vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Wonosari dipastikan berlanjut karena Jaksa akan mengajukan kasasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jaksa Penuntut Umum kasus perusakan kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan akan melakukan kasasi atas putusan vonis bebas Harso Taruno,67, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Advertisement

Namun demikian, permohonan resmi baru dilayangkan setelah mendapatkan Salinan putusan dari pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Daniel de Rozari mengatakan, JPU kasus Mbah Harso dipastikan akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Wonosari.

Sebagai langkah awal, pihak kejaksaan juga sudah melayangkan kasasi ke Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri.

Advertisement

“Saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut. Namun demikian, upaya kasasi tetap dilakukan,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (23/3/2015).

Dia berharap agar putusan salinan tersebut bisa segera diterima. Hal ini penting untuk pembuatan memori kasasi sebagai bahan untuk pengajuan ke MA.

“Kami belum bisa membicarakan banyak, sebab berkasnya saja belum dikirimkan. Salinan putusan itu penting sebagai bahan apa saja yang akan disampaikan ke MA atas vonis bebas terdakwa,” papar Daniel.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif