Jogja
Selasa, 24 Maret 2015 - 13:40 WIB

PENGANIAYAAN BANTUL : Pengacara Terdakwa Ajukan Rehabilitasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Penganiayaan Bantul, pengacara NK mengajukan proses rehabilitasi.

Harianjogja.com, BANTUL—Jaksa Penuntut Umum menuntut empat tahun penjara kepada satu tersangka dalam kasus penganiayaan gara-gara tato Hello Kitty, NK. Adapun pengacara NK memilih ajukan rehabilitasi.

Advertisement

Pengacara NK, Pranowo, menilai tuntutan itu terlalu berat bagi kliennya. Jaksa dianggap mengesampingkan
perspektif anak. Dalam UU perlindungan anak, penjara adalah alternatif terakhir bagi anak. Di luar itu masih ada jalan lain seperti rehabilitasi.

“Kami [pengacara] harap hakim memberi putusan yang berpihak pada anak. Kami akan sampaikan keberatan kami di persidangan selanjutnya,” katanya.

Kuasa hukum NK lainnya, Sapto Nugroho Wusono, mengungkapkan pihaknya berharap NK cukup direhabilitasi. Alasannya pertama karena NK melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran diperintahkan oleh pelaku berinisial Rth yang dianggap mengotaki penganiayaan sadis tersebut.

Advertisement

“Dia [NK] disuruh melakukan perbuatan itu oleh tersangka yang sudah dewasa dan kini buron,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif