Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 12:20 WIB

Banyak Industri Pengolahan Kayu di DIY Belum Miliki SVLK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mebel Indonesia (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Banyak industri pengolahan kayu di DIY yang belum memiliki SVLK

Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) akan memfasilitasi industri pengolahan kayu untuk mendapatkan sistem verifikasi sertifikat legalitas kayu (SVLK).

Advertisement

Hal itu untuk memudahkan ekspor hasil olahan kayu ke berbagai negara. Selain itu juga untuk melindungi illegal logging atau illegal trading.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemen LHK Bambang Hendroyono mengatakan, dari 3000an industri pengolahan kayu yang masuk kategori Industri Kecil Menengah (IKM) baru ada sekitar 1700 IKM yang memiliki SVLK.

Di DIY sendiri dari 56 IKM (mebel dan furniture) baru 28 yang sudah memiliki SVLK. Adapun industri primer hasil kehutanan dari 31 industri baru 4 yang sudah memiliki SVLK.

Advertisement

Kemen LHK menargetkan sampai akhir tahun ini semua IKM sudah memiliki SVLK.

“Yang belum memiliki sertifikat legas kayu agar tetap dapat ekspor, bisa mengurus melalui deklarasi ekspor 2015,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi dan Deklarasi Bersama Percepatan Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Hotel Inna Garuda, Senin (23/3/2015).

Bambang memastikan pembiayaan pendampingan dan sertivikasi SVLK akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, dengan syarat IKM sudah melalui proses pengajuan pemerintah daerah yang diajukan ke Dirjen Kemen LHK. “Dana tak masalah karena sudah ada kebijakan sertifikasi,” ujarnya.

Advertisement

Untuk IKM, ijin SVLK melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi di daerahnya masing-masing. Sementara untuk industri primer yang mengolah kayu kapasitas 6000 meter kubik melalui dinas kehutanan.

Bambang mengakui sejauh ini IKM maupun industri primer masih ada yang kesulitas untuk memperoleh ijin dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses perijinan namun dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dengan adanya SVLK, akan memastikan produk kayu dan bahan bakunya dapat diperoleh dari sumber yang asal-usulnya serta pengolahannya memenuhi aspek legalitas. Pengolahan dan perdagangannya dapat dibuktikan dengan persyaratan legalitas yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif