Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 05:40 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kades dan Rektor UGM Sebut Tanah Aset Yayasan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Penjualan Tanah UGM yang menimbulkan kasus hukum, kini masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Ketua Yayasan Pembina periode 1997 – 2000, Prof Bambang Hadisutrisno, menyebutkan tanah di Banguntapan itu milik yayasan

Harianjogja.com, JOGJA – Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada (kini bernama Fapertagama) meyakini tanah di Dusun Plumbon dan Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul adalah aset mereka, berbekal surat keterangan dari kepala desa (kades) setempat.

Advertisement

Surat keterangan kepala desa Banguntapan tertanggal 24 Februari 1998 itu diperoleh saat yayasan menerjunkan tim penelusuran aset.

Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Ketua Yayasan Pembina periode 1997 – 2000, Prof Bambang Hadisutrisno, saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara peralihan aset UGM di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (24/3/2015).

Advertisement

Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Ketua Yayasan Pembina periode 1997 – 2000, Prof Bambang Hadisutrisno, saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara peralihan aset UGM di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (24/3/2015).

“Isi surat menyebutkan tanah di Banguntapan milik yayasan. Juga ada Letter C-nya,” ujarnya.

Bukti itu diperkuat dengan adanya surat keterangan rektor UGM tertanggal 21 Juni 2010 yang berisi bahwa tanah khususnya di persil 180 di Banguntapan dikuasai oleh yayasan, sampai saat ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan tidak dalam sengketa.

Advertisement

Salah satu anggota tim adalah Toekidjo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

“Kebetulan saat kami lakukan penelusuran, pihak universitas juga sedang telusuri untuk sertifikasi aset. Kami diundang audiensi oleh pembantu rektor II, saat itu kami bawa surat keterangan kepala desa, Letter C, dan bukti bayar PBB. Akhirnya universitas mengeluarkan surat keterangan rektor itu,” jelas Bambang.

Bambang juga meyakini tanah di Banguntapan yang dikuasai yayasan berasal dari pembelian mantan Dekan Fakultas Pertanian UGM, Prof Soedarsono. Namun tahun berapa pembeliannya Bambang mengaku tidak tahu persis.

Advertisement

Dia membantah tanah-tanah itu dibeli oleh Prof Probodiningrat yang menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum selaku Panitia Pembangunan Gedung UGM telah membeli tanah memakai uang negara pada tahun 1963. Bahkan Bambang mengaku sebelum kasus ini mencuat dia sama sekali tidak mengenal siapa itu Probodiningrat.

“Saya baru dengar namanya akhir-akhir ini, beliau dosen di luar Fakultas Pertanian. Lahan itu hasil jerih payah senior-senior kami di Fakultas Pertanian, kami pernah dengar informasi uangnya dari iuran para alumni,” imbuhnya.

Kasus ini menyeret empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai terdakwa, yaitu Prof Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah. Keempatnya saat peralihan tanah UGM kurun waktu tahun 1998 – 2007 selaku pengurus Yayasan Pembina.

Advertisement

Susamto terakhir tercatat menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM, namun saat proses hukum ini berjalan dia lengser dari jabatan itu. Sedangkan Triyanto saat ini selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian UGM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif