Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 13:40 WIB

PENYEGELAN BALAIDESA : Penangguhan Sarijo Cs Belum Dikabulkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang bocah bermain saat sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi unjuk rasa di luar PN Wates, Selasa (24/3/2015) (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan balaidesa Glagah pekan ini mengenai permohonan penangguhan penahanan bagi empat terdakwa yang belum juga dikabulkan majelis hakim

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penasihat hukum empat terdakwa kasus penyegelan Balaidesa Glagah yang terjadi akhir September 2014 silam meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi nota keberatan mereka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (24/3/2015).

Advertisement

Penasihat hukum dari LBH Jogja tersebut juga menuntut majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan, serta mengembalikan status hukum terdakwa seperti sediakala.

Penasihat hukum dari LBH Jogja, Hamzal Wahyudin mengungkapkan, perlakuan kepada keempat terdakwa
berlebihan karena terdakwa sedang memperjuangkan tanahnya.

“Ini problem sosial, tetapi penyelesaiannya menggunakan hukum untuk menakut-nakuti,” tuturnya dalam
pembacaan eksepsi untuk tiga terdakwa, Wakidi, Tri Marsudi, dan Wasiyo yang dianggap melanggar Pasal 170 KUHP.

Advertisement

Selain itu, kata dia, penasihat hukum juga menyimpulkan peristiwa yang disimpulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang tertuang dalam dakwaan pekan lalu, tidak jelas. Pasalnya, tidak menjelaskan hubungan kejadian peristiwa sebelumnya dengan perbuatan terdakwa.

Eksepsi serupa juga disampaikan oleh terdakwa bagi Sarijo. Menurut penasihat hukum, penerapan pasal
penghasutan 160 KUHP telah mengalami perubahan dari delik formil menjadi materiil yang bersifat limitatif, sehingga tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Delik materiil mengharuskan untuk melihat sebab musabab atau awal kejadian dan hal tersebut tidak dilakukan oleh JPU, sebab dalam sidang pembacaan dakwaan yang lalu hanya diuraikan dakwaan tetapi tidak menjelaskan kronologi peristiwa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif