Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 09:20 WIB

Polisi Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok JIBI/Harjo)

Polisi Gunungkidul membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi secara illegal pada Senin (23/3/2015) sore.

Advertisement

Penggerebekan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Wonosari dan Playen.

Hasilnya pupuk seberat delapan ton berhasil diamankan dan disimpan di Mapolres Gunungkidul. Sementara pelaku penimbunan Ngadiyono,58, warga Kepek, Wonosari dan Puji Suwarsih,48, warga Playen belum ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Sejumlah warga mengeluh karena sulitnya mendapatkan pupuk di pasaran.

Advertisement

“Informasi tersebut langsung kita selidiki dan hasilnya mengercut ke toko milik Ngadiyono di kawasan Ledoksari,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).

Dia menjelaskan, saat digrebek, petugas menemukan karyawan yang sedang menurunkan pupuk bersubsidi dari sebuah kendaraan mobil Toyota Kijang AB 1141 GD milik Puji Suwarsih. Saat diperiksa, Puji tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.

“Kami langsung menggeledah ke dalam gudang. Hasilnya ditemukan 63 sak ukuran 50 kilogram pupuk urea bersubsidi, 51 pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kilogram pupuk urea dan setengah karung pupuk urea,” bebernya.

Advertisement

Usai melakukan penggeledahan di toko milik Ngadiyono, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah Puji di Playen. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 20 sak urea ukuran 50 kg dan 5 bungkus urea yang dikemas dalam ukuran 5 kilogram.

“Total pupuk bersubsidi yang diamankan  mencapai delapan ton. Semua juga sudah kita amankan ke Polres,” ungkap dia.

Pupuk-pupuk tersebut didatangkan Puji dari luar daerah. Kemudian pupuk tersebut dipasok ke Ngadiyono dan dijual dengan harga Rp125.000 per sak.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 30 ayat 3  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15/M- DAG/4/2013  tentang  Pengadaan dan Penyaluran  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif