Jogja
Rabu, 25 Maret 2015 - 11:20 WIB

Ricuh di Sebuah Hotel, Belasan Preman Disikat Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Belasan preman ditangkap aparat Polda DIY karena melakukan kericuhan di sebuah hotel

Harianjogja.com, SLEMAN – Sub Direktorat I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda DIY menangkap 18 orang preman yang sempat membuat kericuhan di salahsatu hotel kawasan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (24/3/2015) sore.

Advertisement

Tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan lainnya masih diperiksa oleh penyidik. Motif para preman ini menjual barang hotel kepada pihak lain meski manajeman hotel tidak berniat melakukan penjualan.

Tiga orang itu adalah Supriyadi Antono, 49, dijerat dengan tindak pidana penipuan. Kemudian Jupri Ariyanto, 37, dengan pidana pencurian dan Taufik, 35, karena membawa senjata tajam saat aksi.

Advertisement

Tiga orang itu adalah Supriyadi Antono, 49, dijerat dengan tindak pidana penipuan. Kemudian Jupri Ariyanto, 37, dengan pidana pencurian dan Taufik, 35, karena membawa senjata tajam saat aksi.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Djuhandhani menyatakan penangkapan itu berawal dari laporan pihak manajemen hotel tentang adanya beberapa kelompok orang yang membuat kerusuhan.

Ia menilai aksi yang dilakukan mereka sudah termasuk premanisme. Dari 18 orang tersebut baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih diperiksa secara intensif di Polda DIY.

Advertisement

Menurutnya peristiwa itu berawal saat tersangka dalam hal ini Supriyadi yang menawarkan ruislag atau tukar guling salah satu hotel di Seturan. Tersangka, kata dia, menawarkan penjualan barang-barang hotel kepada salah satu korban yaitu Sulaiman yang sudah setuju dengan harga Rp650 Juta.

Tersangka sudah mendapatkan uang tanda jadi sebesar Rp100 Juta dari Sulaiman pada Sabtu (21/3/2015) meski belum ada Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Padahal hotel itu sama sekali tidak akan dijual barangnya. Mereka ini hanya memberitahukan bahwa barang hotel ini akan dijual dan menawarkan kepada korban. Tersangka mendapatkan informasi dari seorang bernama Ratna, tapi dia tidak bisa menjelaskan Ratna itu siapa,” ungkapnya.

Advertisement

Tersangka Supriyadi Antono menjanjikan akan memberikan SPK kepada Sulaiman. Keduanya pun menggelar pertemuan di hotel tersebut, Senin (23/3/2015).

Saat itu Sulaiman membawa tujuh orang rekannya yang menjadi partner pembelian barang. Selain itu ada empat orang dari Solo yaitu Andika dan kawan-kawan untuk menghitungkan prediksi nominal harga barang di dalam hotel tersebut.

“Tapi sebenarnya korban Sulaiman ini juga akan menjual kepada yang dari Solo sebesar Rp750 Juta,” imbuhnya.

Advertisement

Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP Rizal Martono, menambahkan selain bertemu dengan Sulaiman, tersangka Supriyadi ternyata juga memanggil kelompok lain untuk bertemu di hotel tersebut dalam waktu sama.

Mereka yakni rekan-rekan tersangka Taufik dan Jupri Ariyanto bersama tiga orang lainnya yang diketahui berasal dari Gunungkidul. Salahsatu punggawa dari kelompok ini yaitu DW, lanjutnya, akan dijanjikan sebagai ketua satgas salah satu partai oleh tersangka Supriyadi Antono.

“Kedatangan teman-teman dua tersangka Taufik dan Jupri ini akan menanyakan kepada tersangka Supriyadi Antono, tentang mengapa salahsatu rekan mereka, DW namanya dicoret dari rencana pelantikan satgas partai,” urainya.

Rizal menilai Supriyadi Antono yang menjadi biang dari kericuhan terjadi. Karena tersangka menjanjikan pertemuan beberapa kelompok tersebut di hotel dan dalam waktu yang sama.

Akibat tindakan para preman itu, sejumlah pengunjung sempat resah. Karena mereka melakukan teriakan-teriakan di dalam hotel yang tidak semestinya terjadi. Bahkan pihak hotel sempat kebingungan ketika mereka melakukan penghitungan barang-barang di dalam hotel.

Pihaknya menjerat Antono dengan pasal penipuan atas laporan korban Sulaiman. Lalu Taufik dijerat dengan pasar pencurian atas laporan pihak hotel. Taufik, ucap Rizal, membawa kabur salah satu barang antik yang terpasang di hotel yaitu sejenis aksesoris mobil. Sedangkan tersangka Jupri Ariyanto dijerat dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam jenis pisau saat kejadian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif