Jogja
Kamis, 26 Maret 2015 - 05:20 WIB

BEGAL DI KULONPROGO : Bikin Laporan Palsu, Anggota Satpol PP Lakukan Pelanggaran Ganda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Begal di Kulonprogo yang dilaporkan oleh anggota Satpol PP ternyata palsu da ia melakukan pelanggaran ganda
Harianjogja.com, KULONPROGO-Anggota Satpol PP Kulonprogo yang menjadi tersangka kasus laporan palsu, Subardiyanto, 43, terancam mendapat hukuman disiplin kategori sedang sampai ringan.

Pasalnya, selain kasus pidana yang ditangani kepolisian, Subardiyanto juga dilaporkan oleh Mujiono, staf Bagian Umum Setda Kulonprogo, yang merasa tertipu karena pelaku berjanji akan menikahi anaknya.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Yurianti saat ditemui wartawan, Rabu (25/3/2015).

Ia mengungkapkan, penanganan kasus pelanggaran masih bersifat normatif. Artinya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diuraikannya, BKD telah menyurati Kepala Satpol PP Kulonprogo atas nama Bupati untuk mengadakan pemeriksaan kepada Subardiyanto.

Advertisement

Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilaporkan kepada bupati.

“Dari sini kami melihat pelanggaran yang dilakukan masuk kategori apa, kalau kategori ringan bisa ditangani kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], tetapi kalau sedang atau berat dijatuhi hukuman oleh Bupati,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif