Polda DIY menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Lereng Merapi
Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggerebek area penambangan ilegal di Gesikan, Merdikorejo, Tempel, Sleman Kamis (26/3/2015).
Dalam waktu yang hampir bersamaan, warga Purwobinangun, Pakem berkumpul untuk menurunkan alat berat yang nekat beroperasi di sisi timur sungai.
Polda DIY dibantu dengan instansi samping seperti Dinas PU DIY, ESDM DIY, BLH DIY dengan kekuatan penuh. Petugas mendatangi para penambang ilegal yang nekat beroperasi meski ada pelarangan.
Sejumlah alat berat serta truk disita sebagai barang bukti. Petugas juga menangkap 10 orang yang berada di sekitar lokasi karena terlibat dalam praktek ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menegaskan penindakan hukum itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/276/III/2015/DIY/SPKT tertanggal 26 Maret 2015, oleh Dinas SDAEM Sleman sebagai pelapor.
Sebelum melakukan penindakan hukum pihaknya telah melakukan upaya persuasif seperti sosialisasi tentang pelarangan. Tetapi oleh para pelaku usaha justru tidak diindahkan.
“Penindakan hukum dilakukan karena sebelumnya sudah ditempuh upaya sosialisasi. TKP di sungai Gesikan, dam Senthong di Desa Merdikorejo, Tempel,” ungkapnya, Kamis (26/3).