Jogja
Senin, 30 Maret 2015 - 12:20 WIB

LARANGAN RAPAT DI HOTEL : Sebelum Dicabut, Pendapatan Turun 60%, PHK Terjadi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Kamar Hotel JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Larangan Rapat di Hotel akhirnya dicabut. Jika tidak pendapatan yang terus merosot maupun PHK mungkin dapat terus terjadi.

Harianjogja.com, JOGJA – Kebijakan pemerintah merevisi larangan rapat pegawai negeri sipil (PNS) di hotel bakal menyelamatkan nasib hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

Pada November tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi bagi kementerian dan lembaga untuk menghentikan pelaksanaan rapat kementerian di hotel. Instruksi dikeluarkan demi melakukan penghematan anggaran.

Namun protes dari pengusaha hotel, karena jumlah tamu menurun, membuat pemerintah merevisi aturan tersebut. Sekretaris PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana menjelaskan, terkait pencabutan larangan PNS menggelar rapat di hotel, sampai saat ini petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat belum turun. Meskipun begitu, katanya, sudah ada kementrian yang melakukan reservasi untuk menggelar kegiatan di hotel-hotel di Jogja.

“Itu laporan yang kami terima. Ini sesuai dengan yang kami harapkan karena sudah dibahas di Munas PHRI,” kata Deddy kepada Harianjogja.com, Kamis (26/3/2015).

Advertisement

Dijelaskan Deddy, sejak aturan larangan PNS menggelar rapat di hotel diberlakukan November 2014 lalu, potensi pendapatan yang hilang hotel-hotel di DIY mencapai 60% dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Itu bisa dicek di masing-masing hotel. Bahkan, ada satu hotel yang harus kehilangan pendapatannya sebesar Rp1,8 miliar. Masalah ini bukan hanya terjadi di DIY tetapi di seluruh daerah,” kata dia.

Menurut dia, PHRI mendukung pemerintah untuk melakukan efesiensi anggaran, mendukung anti-korupsi dengan tidak memark up anggaran kegiatan, dan sepakat dengan pakta integriras. Jika tidak, lanjut Deddy, hal itu akan berdampak pada keberlangsungan bisnis perhotelan. Sebab, sejak diterapkannya larangan PNS menggelar rapat di hotel November 2014 lalu hingga kini mengakibatkan PHK karyawan perhotelan.

Advertisement

“Rata-rata setiap daerah sudah mem-PHK antara 200 hingga 400 karyawan. Mereka di PHK, dampaknya seperti itu,” ujarnya.

Selain beberapa hotel melakukan PHK, dampak lain yang dirasakan karyawan mengalami pengurangan jam kerja hingga pengurangan insentif. Jika larangan PNS menggelar rapat di hotel terus berlaku, bukan tidak mungkin banyak hotel yang terpuruk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif