Jogja
Selasa, 31 Maret 2015 - 09:20 WIB

BEGAL DI KULONPROGO : Buat Laporan Palsu, Anggota Satpol PP Lakukan Pelanggaran Berat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Begal di Kulonprogo yang dilaporkan oleh anggota Satpol PP Kulonprogo berbuntut panjang karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satpol PP Kulonprogo berencana menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota Satpol PP Kulonprogo, Subardiyanto, yang dilaporkan melakukan penipuan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Rabu (1/4/2015) besok.

Advertisement

Menurut Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan jika sudah lengkap akan diserahkan kepada BKD.

Ditegaskannya, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya tersebut tergolong pelanggaran berat, sehingga penjatuhan sanksinya langsung dari bupati setelah melewati tim klarifikasi yang dibentuk oleh BKD bersama dengan Inspektorat Daerah.

“Pelanggaran berat karena tidak hanya melibatkan internal Satpol PP, melainkan juga masyarakat,” tuturnya, Senin (30/3/2015).

Advertisement

Saat ini, anggota Satpol PP tersebut belum menjalankan tugasnya seperti biasa. Setelah kejadian, ia izin sakit dan dilanjutkan dengan izin keperluan lain. Pembatasan hak, imbuh Duana, baru dilakukan setelah sanksi disiplin dijatuhkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif