Jogja
Selasa, 31 Maret 2015 - 06:40 WIB

DPRD DIY : Endang Setiyani Resmi Jadi Anggota DPRD DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DPRD DIY mendapat satu anggota baru setelah Endang Setiyani resmi menjadi anggota DPRD DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menggelar Rapat Paripurna pengangkatan anggota DPRD baru Endang Setiyani, Senin (30/3/2015).

Advertisement

Rapat yang dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur KGPA Paku Alam, tersebut juga sekaligus memberhentikan Rozak Harudin.

Rozak Harudin diberhentikan karena terbukti melakukan korupsi APBD Gunungkidul  2003-2004 melalui tunjangan dewan saat dirinya menjadi anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.

Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), beberapa waktu lalu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terpilih menjadi anggota DPRD DIY periode 2014-2019. Karena kasusnya itu, partainya kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Advertisement

Rozak Harudin diberhentikan melalui surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 161.34-319/2015. Surat yang keluar pada 24 Februari lalu itu tentang Pemberhentian Anggota DPRD.

Namun, dalam Rapat Paripurna kemarin, Rozak sendiri tidak hadir. Ia beralasan tidak perlu hadir. “Tidak ada keharusan hadir,” kata dia melalui sambungan telepon selular.

Endang Setiyani akan bertugas di Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN). FKN merupakan fraksi gabungan PKB dan Partai Nasdem. Endang juga ditugaskan di Komisi A dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DIY.

Advertisement

Ketua FKN Sukamto yang juga politikus PKB, mengatakan proses PAW Rozak harudin sudah sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP PKB. “PAW ini sesuatu hal yang wajar bisa terjadi di partai lain juga,” kata Sukamto di ruang Fraksi Kebangkitan Nasional.

Menurut Sukamto, kasus hukum yang menimpa Rozak Harudin, pihaknya tetap memegang asas praduga tak bersalah karena kadernya tersebut masih mulakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif