Jogja
Selasa, 31 Maret 2015 - 10:21 WIB

HUKUMAN MATI : PK Ditolak, Mary Jane Shock

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/dok )

Hukuman mati yang divoniskan kepada penyelundup narkoba seberat 2,6 kilogram, Mary Jane masih terus diupayakan pengampunannya. Namun, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan telah ditolak MA.

Harianjogja.com, JOGJA—Terpidana mati penyelundupan narkoba seberat 2,6 kilogram, Mary Jane Fiesta Veloso, sempat shock dan menangis mengetahui Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas II Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin, Senin (30/3/2015). Narapidana asal Filipina tersebut mengetahui mengenai penolakan PK dari pihak keluarga yang menghubunginya lewat sambungan telepon.

Pasalnya, pihak Lapas tidak memberikan informasi secara lugas mengenai putusan tersebut.

“Kami hanya bisa menyatakan, ‘Kalau bukan diterima ya ditolak’. Tapi saat ini kondisi Mary Jane sudah biasa, beraktivitas seperti biasa, tidak sampai stress kok,” sebut Zaenal.

Advertisement

Zaenal menyatakan, surat perintah pemindahan Mary Jane ke LP Nusakambangan juga belum sampai ke pihak Lapas. Sehingga bentuk isolasi juga belum dilakukan, dan Mary Jane masih bergabung dengan narapidana perempuan yang lainnya.

Pada Sabtu atau Minggu pekan lalu, Mary Jane sempat dikunjungi oleh salah satu dari lima rekannya, yang masuk dalam daftar pengunjung Mary Jane. Saat ditanya apakah rekannya tersebut berkebangsaan Filipina, Zaenal menampiknya.

Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Advertisement

Tapi pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman.

Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, Mary Jane itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif