Keistimewaan DIY pada suksesi Gubernur, Sultan membantah bahwa UU Keistimewaan diskriminasi terhadap kaum perempuan
Harianjogja.com, JOGJA – Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY disahkan melalui sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Selasa (31/3)
Dalam rapat paripurna enam fraksi dalam pandangan akhirnya memberi perhatian khusus pada Bab II tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang pada Pasal 3 ayat 1 huruf M.
Pasal tersebut berbunyi Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Akhirnya semua fraksi bersepakat tidak mengubah pasal tersebut. Seusai rapat paripurna, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan UUK tidak diskriminasi.
“Karena UU Keistimewaan DIY tidak diskriminasi. DPRD DIY tidak diskriminasi. Dalam arti bunyi pasal yang ada, redaksi dan wartawan terjebak pada isu suami. Jadi perempuan punya peluang,” tutur Sultan.
Hanya Sultan enggan menjelaskan lebih rinci pernyataan itu. Sultan mengatakan dirinya akan menjelaskan lebih jauh pernyataan ini di lain kesempatan.
Sultan menilai sejumlah media keliru jika menuliskan perempuan tak bisa menjadi Gubernur DIY.
“Yang ditulis di sebagian surat kabar [kemarin] ngawur, keliru. [Soal] Perempuan tidak punya peluang. Redaksi tidak mengerti hukum tata negara atau memang disengaja memberikan informasi kepada publik keliru,” terang Sultan.
Saat ditanya wartawan bahwa Sultan pernah mengatakan pasal yang mengatur syarat pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur bersifat diskriminatif, Sultan menanggapi santai.
“Ya itu, terjebak kata ‘suami’ yang saya lempar,” kata Sultan sambil masuk ke dalam mobilnya.