Jogja
Rabu, 1 April 2015 - 12:20 WIB

Pemilik Tambak Udang di Parangtritis Menolak Direlokasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Pemilik tambak udang di Parangtritis Bantul menolak direlokasi ke tempat baru

Harianjogja.com, BANTUL—Petambak udang di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek menolak direlokasi ke tempat baru.

Advertisement

Kepala Desa Parangtritis Topo menyatakan para petambak udang di desanya tegas menolak kebijakan itu karena lokasi baru yang rencananya berada di Kecamatan Sanden jauh dari tempat tinggal mereka saat ini sehingga sulit dikontrol.

Selain itu, warga di area relokasi belum tentu menerima keberadaan petambak baru. “Lagi pula lahan di sini [Kretek] saja cukup luas, untuk apa mencari tempat yang jauh,” ungkapnya, Selasa (31/3/2015).

Menurut Topo, di desanya masih ada lahan seluas 200 hektare lebih yang merupakan bagian dari area gumuk pasir.
Sebagian lahan itu cukup untuk menampung tambak udang milik warga setempat. Ia mengklaim, lahan untuk tambak tersebut di luar zona inti gumuk pasir sehingga tidak mengganggu lingkungan atau area penelitian.

Advertisement

Dirinya juga membantah keberadaan tambak udang bakal merusak lingkungan atau area gumuk pasir yang merupakan fenomena alam langka di dunia.

“Saya dari lahir di sini [Kretek], jadi lebih tahu dari para profesor di UGM [Universitas Gadjah Mada] atau siapapun yang bilang tambak merusak lingkungan di gumuk pasir. Saya berani kok berdebat sama profesor-profesor itu. Pokoknya kalau direlokasi, menolak,” papar Topo.

Di Parangtritis, Topo menyebut ada enam kelompok warga yang membuka kolam tambak. Keberadaan kolam itu diklaim mendatangkan banyak pendapatan dan menjadi salah satu cara pengentasan kemiskinan.

Advertisement

Jumlah kelompok dan kolam tambak kini stagnan alias tidak bertambah setelah pemerintah resmi melarang pembukaan kolam baru sejak Januari lalu, lantaran dianggap merusak lingkungan.

Topo berharap pemerintah memberi kesempatan pada warganya mengembangkan ekonomi mereka dengan usaha tambak udang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan penolakan warga agar direlokasi merupakan hal wajar. “Itu biasa ada perbedaan tapi komunikasi kan jalan terus agar ada kesepakatan,” ucapnya.

Hermawan memastikan area relokasi berada di dua tempat, yakni di Dusun Ngepet dan Dusun Wonoroto, Desa Srigading, Kecamatan Sanden. Area ini diperkirakan seluas 40 hektare.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif