Jogja
Rabu, 1 April 2015 - 16:40 WIB

PENYEGELAN BALAIDESA : Masa Penahanan Sarijo Dkk Diperpanjang, Kok?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi teatrikal yang dilakukan di depan PN Wates Jalan Sugiman, Selasa (31/3/2015). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan Balaidesa mengenai masa penahanan Sarijo dkk akhirnya diperpanjang.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Masa penahanan terdakwa kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo, Wakidi, Wasiyo, dan Tri Marsudi diperpanjang sampai 7 April 2014. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan para terdakwa baru diputuskan saat sidang keputusan yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2015) mendatang.

Advertisement

Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (31/3/2015).

Dalam persidangan yang bersifat terbuka tersebut, JPU Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki menyayangkan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang hanya menilai surat dakwaan dari jumlah lembar untuk memastikan surat tersebut lengkap dan jelas.

Advertisement

Dalam persidangan yang bersifat terbuka tersebut, JPU Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki menyayangkan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang hanya menilai surat dakwaan dari jumlah lembar untuk memastikan surat tersebut lengkap dan jelas.

“Surat dakwaan bukan buku cerita yang harus ada prolog dan epilognya,” tutur JPU Dian Natalia.

Dipaparkannya, surat dakwaan tidak perlu menghabiskan berlembar-lembar untuk menggambarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Advertisement

“Sehingga kejelasan dalam surat dakwaan sudah memadai dan lengkap karena memuat unsur-unsur pidana,” imbuhnya.

Selanjutnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan, menolak permintaan penasihat hukum, dan pengadilan dilanjutkan.

Penasihat hukum dari LBH Jogja, Hamzal Wahyudin, menilai tanggapan JPU menunjukkan mereka tidak mengerti apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Pasalnya, kami menekankan pada kekaburan dakwaan untuk pelanggaran pasal 160 KUHP dan surat dakwaan inkonstitusional untuk pelanggaran pasal 170 KUHP.

Advertisement

“Harusnya jaksa menjelaskan siapa yang berdampak pada apa serta penyebab dari tindakan tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, majelis hakim harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dalam persidangan selanjutnya dengan mengabulkan permohonan penangguhan, sebab para terdakwa merupakan petani yang harus menafkahi keluarganya.

Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono mengaku perpanjangan masa tahanan sudah diperkirakan sebelumnya, mengingat terdapat pihak yang ingin memperpanjang persoalan ini.

Advertisement

“Kami sudah siapkan jaminan untuk penangguhan, dari pengurus WTT hingga keluarga, tetapi sampai sekarang belum dikabulkan,” terang dia.

Seusai persidangan, sekitar 100-an warga WTT beserta para mahasiswa memblokir Jalan Sugiman [depan PN Wates] untuk melakukan doa bersama dan aksi teatrikal. Dalam aksi tersebut empat orang menggunakan topeng wajah empat terdakwa dan beberapa orang lainnya bertindak sebagai aparat penegak hukum dan pemerintah. Teatrikal tersebut bercerita tentang pembangunan megaproyek yang mengorbankan masyarakat kecil.

“Seharusnya kami hari ini bergerak ke dewan [DPRD Kulonprogo], tetapi karena dewan sedang ke Jakarta maka rencana tersebut kami tunda,” tandas Martono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif