Jogja
Rabu, 1 April 2015 - 02:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Ini Pertimbangan Hakim Putuskan 2 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan seusai meminta maaf secara langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sebuah pertemuan tertutup di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis (04/09/2014).Dalam kesempatan itu Sultan meminta kepada segenap warga Yogyakarta untuk dapat memaafkan Florence atas posting statusnya di media sosial. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Posting path hina Jogja divonis penjara dua bulan sebagai bahan refleksi bagi terdakwa.

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Saulina Sihombing (Flo) akhirnya harus menjalani dua bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, pada Senin (31/3/2015).

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Bambang Sunanto itu, tidak dihadiri oleh anggota maupun perwakilan LSM Jatisura selaku pihak yang mengajukan tuntutan.

“Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi alat kontemplasi, refleksi bagi terdakwa. Selain itu agar dapat merenungi perbuatannya dan memberikan efek jera,” paparnya saat membacakan amar putusan.

Bambang melanjutkan beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa ialah tindakan Flo telah menimbulkan keresahan dan polemik di kalangan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah Flo masih tercatat sebagai mahasiswi aktif, belum pernah berurusan dengan hukum, sopan selama persidangan, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sultan Hamengku Buwono X.

Advertisement

Biaya perkara sidang, juga dibebankan oleh terdakwa.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.

Flo merupakan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbukti bersalah oleh majelis hakim, telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif