Jogja
Sabtu, 4 April 2015 - 18:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penyediaan Lahan Relokasi Mandek, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berkumpul di depan Gedung DPRD Kulonprogo, Kamis (2/4/2015). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, tim appraisal independen segera bekerja dan dapat menentukan harga tanah di lokasi bandara supaya nilai ganti rugi bagi warga terdampak semakin jelas. Namun jika terjadi gugatan, tahap ini dapat mundur dalam hitungan bulan.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo mengaku, penyediaan lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara belum dapat ditetapkan sebelum harga tanah di lokasi tersebut diputuskan.

Advertisement

Pasalnya, harga tanah menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan relokasi warga terdampak pembangunan bandara, termasuk menentukan luas lahan yang diperlukan.

“Sebelum ada penentuan harga tanah, kami belum bisa berbuat banyak,” ujar Hasto saat dihubungi Jumat (3/4/2015).

Ia menguraikan Tim Percepatan Pembangunan Bandara memiliki data warga yang terdampak dalam proses relokasi. Sekitar 460 dari 600 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan bandara berkeinginan direlokasi. Sisanya, berniat pindah dengan memilih lokasi sendiri. Hasto berharap tim appraisal independen segera bekerja dan dapat menentukan harga tanah di lokasi bandara supaya nilai ganti rugi bagi warga terdampak semakin jelas.

Advertisement

Saat ini, menurut Hasto, Pemkab masih terus mengadakan pendekatan dengan warga yang menolak pembangunan bandara.

“Pendekatan personal, orang per orang, kasus per kasus, sehingga kekhawatiran warga tidak menjadi masalah lagi bagi mereka,” katanya menjelaskan.

Sementara itu Tim Community Develpoment Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo mengatakan sesuai dengan linimasa yang ditentukan, penetapan tim appraisal independen dilakukan setelah pelaksanaan pengadaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement

“Kalau tidak ada gugatan warga ke PTUN, setelah IPL [Izin Penetapan Lokasi] Gubenur terbit, maka BPN bisa segera melakukan tugasnya,” katanya, Jumat.

Namun jika terjadi gugatan tahap ini dapat mundur dalam hitungan bulan.

Ia menuturkan penetapan tim appraisal independen dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I dengan sistem lelang.
“Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif