Jogja
Kamis, 9 April 2015 - 11:39 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Eksepsi Sarijo CS Ditolak Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Wates, Rabu (8/4/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Penyegelan balai desa Glagah Kulonprogo yang dilakukan Sarijo CS, buntut kasus tersebut masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari. Hakim menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa

Harianjogja.com, KULONPROGO– Eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarijo CS ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Wates dalam agenda putusan sela yang digelar, Rabu (8/4/2015). Pemeriksaan empat terdakwa atas kasus penyegelan Balaidesa Glagah itu akan terus dilanjutkan.

Advertisement

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus dengan hakim anggota, Nanang Herjunanto dan Adhil menyatakan keberatan yang disampaikan Sarijo tidak memiliki alasan yang cukup.

Dakwaan tersebut dikategorikan tidak jelas. Demikian juga dengan eksepsi yang diajukan tiga terdakwa lain, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi.

Atas penolakan eksepsi itu, hakim ketua langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut hingga putusan terakhir. Selain menolak keberatan yang diajukan terdakwa, majelis hakim juga menolak penangguhan penahanan keempat terdakwa.

Advertisement

“Guna kepentingan pemeriksaan, maka perlu terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Hal ini juga berkaitan dengan efektivitas dan optimalisasi pemeriksaan persidangan yang akan dijadwalkan dua kali seminggu mulai minggu depan,” papar Esther.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya Sarijo didakwa oleh JPU melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi Pasal 170 KUHP tentang perusakan saat demonstarsi menolak pembangunan bandara yang berujung pada aksi penyegelan Balaidesa Glagah pada 30 September 2014 silam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif