Jogja
Jumat, 10 April 2015 - 11:39 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Ini Alasan 2 Tersangka Tidak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi hibah Persiba, Dahono saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Kamis (9/4/2015). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Kasus Hibah Persiba untuk dua tersangka, Dahono dan Maryani telah dilimpahkan ke penuntutan, namun keduanya tidak ditahan karena dua alasan

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul yang menjerat dua tersangka, Dahono dan Maryani, resmi dilimpahkan ke penuntutan. Namun, kedua tersangka tidak ditahan.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Zulkardiman menyatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa tidak menahan Dahono dan Maryani.

Pertama karena keduanya telah mengembalikan kerugian negara. “Saat diperiksa penyidik, mereka telah mengembalikan kerugian negara tapi saya lupa berapa nilai uang yang dikembalikan,” jelas Zulkardiman, Kamis (9/4/2015) siang.

Kerugian negara yang dikembalikan bekas Bendahara I Persiba dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri itu diluar dana hibah yang dikembalikan tersangka korupsi lainnya yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi senilai Rp11 miliar lebih ke kas daerah Pemkab Bantul.

Advertisement

Selain alasan tersebut, keduanya juga dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Waktu dipanggil dia datang menghadap ke penyidik jadi kooperatif,” ujarnya lagi.

Setelah masuk ke penuntutan, Zulkardiman memastikan tidak lama lagi dua tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

“Setelah dilimpahkan, jaksa membuat dakwaan, secepatnya segera dibawa ke persidangan,” katanya.

Advertisement

Terpisah, pengacara para tersangka, Aryo Saloko mengatakan, kliennya juga mendapat jaminan dari keluarganya masing-masing sehingga tidak ditahan.

“Keluarga menjamin mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Aryo.

Ihwal sangkaan jaksa terhadap tersangka mengenai pembelanjaan fiktif yang dilakukan keduanya, Aryo menyatakan hal itu akan dibuktikan kebenarannya di persidangan nanti.

Dahono dan Maryani diduga terlibat dalam pembelanjaan fiktif, seolah-olah menggunakan dana hibah untuk kegiatan operasional klub Persiba pada 2011 lalu. Pembelanjaan fiktif itu antara lain berupa biaya akomodasi tim Persiba saat bertandang ke kandang lawan. Padahal dalam kegiatan tandang, biaya akomodasi ditanggung tuan rumah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif