Jogja
Jumat, 10 April 2015 - 11:19 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Pembahasan 3 Raperdais Ditunda untuk Hindari Polemik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Keistimewaan DIY, DPRD DIY akan menunda pembahasan tiga aturan

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY kemungkinan besar akan menunda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah keistimewaan (Raperdais).

Advertisement

Ketiga raperdais yang ditunda tersebut adalah tentang pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan yang ketiganya  sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan Pemda DIY sudah menyerahkan ketiga draf raperdais itu untuk dibahas. Hanya, dewan mengembalikan draf tersebut agar dilengkapi dengan data-data.

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan Pemda DIY sudah menyerahkan ketiga draf raperdais itu untuk dibahas. Hanya, dewan mengembalikan draf tersebut agar dilengkapi dengan data-data.

Zuhrif mengaku, pihaknya tidak ingin ada polemik berkepanjangan dalam pembahasan raperdais.

“Maka kami minta eksekutif melengkapi dulu data-data agar tidak ada salah persepsi antara eksekutif dan legislatif,” kata Zuhrif saat bincang-bincang dengan wartawan di DPRD DIY, Kamis (9/4/2015).

Advertisement

Dalam pembahasan Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebelumnya sempat menjadi polemik. Pembahasan Perdais itu melebar sampai pada suksesi gubernur.

Bahkan sampai pada isu suksesi Kraton karena dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) No. 13/2012 calon Gubernur DIY adalah Sultan yang bertahta.

Menurut Zuhrif, Perdais ‘Suksesi’ Gubernur menjadi perdebatan karena dewan tidak mengetahui paugeran yang menjadi dasar aturan di Kraton. Padahal dalam UUK Pasal 43 ada keharusan Sultan membulikasikan paugeran secara tertulis kepada masyarakat.

Advertisement

Zuhrif mengungkapkan, data-data yang harus dilengkapi Pemda DIY dalam tiga raperdais itu, misalnya, berapa jumlah dan batasan tanah Sultan Ground (SA) dan Paku Alam Ground (PAG) di DIY. Inventarisasi SA dan PAG diakui Zuhrif penting untuk diketahui sebagai landasan pembahasan Raperdais urusan Pertanahan.

Menurut dia, saat ini Pemda DIY belum melakukan pemetaan, tanah yang mana yang akan dibahas dalam Raperdais Pertanahan.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan semua draf raperdais ke DPRD DIY untuk dibahas.
Soal inventarisasi tanah SG dan PAG, Dewa Isnu mengaku membutuhkan waktu yang lama.

Advertisement

Dia berharap pinventarisasi tanah sambil berjalan dengan regulasinya. “Bisa didata sambil jalan. Yang penting sinkronisasi,” ujar dia 4 Maret lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif