Jogja
Minggu, 12 April 2015 - 22:20 WIB

PENATAAN KOTA JOGJA : Tidak Akan Ada Gedung Pencakar Langit di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan gedung pencakar langit. (Solopos-Septian Ade Mahendra)

Pentaan Kota Jogja terbaru mengenai aturan maksimal tinggi gedung di Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Tidak akan ada gedung pencakar langit di Kota Jogja. Ketinggian bangunan dibatasi hanya sampai 32 meter dengan catatan tidak boleh melampaui sudut 45 derajat dari as jalan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2015).

Menurut dia, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah disahkan merupakan peraturan yang lebih rinci dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya.

“RDTRK ini baru perrama kali di Indonesia, Jogja sebagai satu-satunya kota yang sudah memiliki perda tata ruang sendiri,” sebutnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif