Dugaan korupsi sarana olahraga Kasus Wiladeg Akan Dilimpahkan Lebih Awal
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menargetkan untuk dapat melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lebih awal dibanding kasus lainnya.
Meski demikian, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Sigit Kristyanto tak dapat menyebutkan kepastian target tersebut dapat direalisasikan.
Hingga kini proses pemeriksaan tersangka maupun saksi telah selesai dilakukan.
“Tinggal konfirmasi barang bukti,” ujar Sigit, Minggu (12/4/2015).
Kasus ini menyeret dua orang tersangka, yakni Bnh dan Skc. Berawal dari adanya dugaan penggelembungan dana atas proyek pembangunan sarana lapangan olahraga desa.
“Proyek ini sesungguhnya tercatat menjadi proyek Tahun Anggaran 2011, namun proses pelaksanaannya pada 2012,” lanjutnya.
Kerugian diperkirakan senilai lebih dari Rp100 juta dari total nilai proyek sebesar Rp250 juta.
Pada masa itu, Bnh merupakan bendahara organisasi masyarakat. Sedangkan Skc menjabat sebagai Kepala Desa.