Jogja
Senin, 13 April 2015 - 02:20 WIB

DUGAAN KORUPSI SARANA OLAHRAGA : Pelimpahan Berkas Ditarget Lebih Awal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dugaan korupsi sarana olahraga Kasus Wiladeg Akan Dilimpahkan Lebih Awal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menargetkan untuk dapat melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lebih awal dibanding kasus lainnya.

Advertisement

Meski demikian, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Sigit Kristyanto tak dapat menyebutkan kepastian target tersebut dapat direalisasikan.

Hingga kini proses pemeriksaan tersangka maupun saksi telah selesai dilakukan.

“Tinggal konfirmasi barang bukti,” ujar Sigit, Minggu (12/4/2015).

Advertisement

Kasus ini menyeret dua orang tersangka, yakni Bnh dan Skc. Berawal dari adanya dugaan penggelembungan dana atas proyek pembangunan sarana lapangan olahraga desa.

“Proyek ini sesungguhnya tercatat menjadi proyek Tahun Anggaran 2011, namun proses pelaksanaannya pada 2012,” lanjutnya.

Kerugian diperkirakan senilai lebih dari Rp100 juta dari total nilai proyek sebesar Rp250 juta.

Advertisement

Pada masa itu, Bnh merupakan bendahara organisasi masyarakat. Sedangkan Skc menjabat sebagai Kepala Desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif