Jogja
Senin, 13 April 2015 - 08:20 WIB

PENATAAN KOTA JOGJA : Gedung Pencakar Langit Dilarang, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Penataan Kota Jogja dengan pembatasan tinggi gedung merupakan upaya menciptakan Jogja lebih rapi.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad menyampaikan pembatasan ketinggian bangunan di Jogja untuk menjaga tata kota supaya tidak terlihat semrawut, mengingat luas kota yang hanya 20 kilometer persegi.

Advertisement

Dengan penentuan sudut ketinggian, kata Edy, juga dapat dipastikan tidak boleh ada bangunan setinggi 32 meter langsung di tepi jalan.

“Kalau membangun bangunan 32 meter harus menjorok ke dalam dan disesuaikan sudutnya, supaya orang dari tepi jalan tidak terhalang penglihatannya karena keberadaan bangunan tinggi,” jabarnya, Jumat (10/4/2015).

Diuraikannya, dalam Perda RDTRK sudah diatur zonasi kawasan sesuai dengan peruntukkannya, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung terdiri dari ruang terbuka hijau dan kawasan cagar budaya, seperti area Kraton Jogja. Sementara, kawasan budidaya, antara lain, kawasan perdagangan dan jasa yang meliputi ruas jalan protokol, kawasan permukiman penduduk yang berada di belakang kawasan perdagangan, dan sebagainya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Jogja M Ali Fahmi menegaskan sebagai bentuk pengawasan, pengajuan perizinan harus diteliti terlebih dan diperketat.

“Kontrol di lapangan saat pembangunan juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif