Jogja
Selasa, 14 April 2015 - 18:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Sultan : Tidak Setuju Juga Boleh

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berkumpul di depan Gedung DPRD Kulonprogo, Kamis (2/4/2015). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo berlanjut pada aksi demonstrasi mahasiswa menuntut pencabutan IPL.

Harianjogja.com, JOGJA-Sekitar seratus mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (Sestob) berdemonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (13/4/2015). Mereka menuntut izin penetapan lokasi (IPL) bandara yang diterbitkan Gubernur DIY dicabut.

Advertisement

Namun sayang, meski sudah menduduki lobi Gedung DPRD selama sejam, tak ada satupun anggota Dewan yang menemui mereka.Mahasiswa menilai, pembangunan bandara yang meliputi wilayah Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon, telah menggusur 2.875 kepala keluarga (KK) atau sekitar 11.501 jiwa.

“Tak hanya itu, juga telah melenyapkan permukiman warga, sawah, ladang, dan sekolah,” kata salah satu demonstran, Rif’at.

Advertisement

“Tak hanya itu, juga telah melenyapkan permukiman warga, sawah, ladang, dan sekolah,” kata salah satu demonstran, Rif’at.

Ditemui seusai bedah buku biografi Sultan HB IX di Pagelaran Kraton, Minggu (12/4/2015) malam, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mempermasalahkan masih ada warga yang menolak pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo.

“Enggak apa-apa setuju dan tidak setuju juga boleh,” kata Sultan.

Advertisement

“Nanti urusannya [dengan] Angkasa Pura,” tegas Sultan.

Gubernur menerbitkan IPL Bandara No.68/Kep/2015 pada 31 Maret lalu. Kepala Dinas Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan sebelum diterbitkan IPL, Sultan sudah menerima masukan dari Tim Kajian Keberatan Bandara.

Tavip merupakan bagian dari tim tersebut. Ia ditugaskan menginventarisasi keberatan warga di Kecamatan Temon. Berdasar hasil kajian di wilayah yang terdampak bandara, memang masih ditemukan warga yang monolak pembangunan. Namun, dia menilai penolakan warga tidak memiliki dasar.

Advertisement

“Keberatan kan ada aturannya dalam undang-undang, misal dianggap tidak sesuai tata ruang. Nah, unsur-unsur itu tidak terpenuhi,” papar Tavip beberapa waktu lalu.

Tavip menyatakan pembangunan bandara akan terus berlanjut. Jika proses IPL lancar, langkah selanjutnya adalah proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian ganti rugi.

“Nunggu 100 persen persetujuan warga, pembangunan dimana-mana ora iso [tidak bisa],” ujar Tavip.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif