Jogja
Selasa, 14 April 2015 - 16:20 WIB

DUGAAN KORUPSI PRONA : Jerat Tersangka, Siapkan Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Dugaan korupsi prona, meski tersangka sudah mengembalikan uang, proses hukum jalan terus.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Tersangka dugaan korupsi sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Sidorejo, Ponjong, Sakina, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.(Baca Juga : DUGAAN KORUPSI PRONA : Kejari Temukan 14 Pos Anggaran Fiktif)

Advertisement

Jaksa Penyidik Kejari Wonosari, Agung Riyadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Dalam pemeriksaan jaksa meminta keterangan tersangka mulai dari proses pengusulan Prona, proses kegiatan hingga penyerahan sertifikat.

Agung menerangkan bukan tidak mungkin pihaknya akan memanggil saksi tambahan setelah sekitar 50-an saksi dihadirkan dan diperiksa di masa sebelumnya.

Advertisement

Agung menerangkan bukan tidak mungkin pihaknya akan memanggil saksi tambahan setelah sekitar 50-an saksi dihadirkan dan diperiksa di masa sebelumnya.

Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, penyidik menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka. Yakni Pasal 2 ayat 1, 3, 8 dan 12 huruf e, UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis. Ada kemungkinan pasal akan bertambah, kalau berkurang rasanya tidak mungkin,” sebut Agung kepada Harianjogja.com, Senin (13/4/2015).

Advertisement

Menurut Sigit, Sakina sudah mengembalikan Rp30 juta dan tersangka Mardiyanta mengembalikan Rp90 juta. Dukuh dan tukang ukur yang mendapat honor dalam kegiatan tersebut, juga melakukan hal yang sama dalam jumlah yang berbeda-beda. Sehingga, total uang yang dikembalikan Rp154 juta.

“Pengembalian dilakukan tersangka sekitar dua bulan lalu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan belum dimulai,” kata Sigit.

Pengacara Sakina, Suraji Notosuwarno menegaskan pihaknya berupaya untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Advertisement

“Memang pemeriksaan masih membahas awal dasar kasus. Namun, kami berusaha membantu Kejari, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” beber Suraji.

Sementara, Tersangka, memilih enggan berkomentar. “Saya no comment,” ucap Sakina sambil berjalan cepat.

Dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat Prona di Sidorejo, Ponjong, Sakina yang juga Kelapa Desa Sidorejo bertindak sebagai penanggungjawab. Sedangkan Mardiyanta yang juga Kabag Pemerintahan Desa Sidorejo merupakan bendahara kegiatan.

Advertisement

Tersangka menarik dana dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat mulai dari Rp350.000 hingga
Rp500.000. Sementara dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif