Hukuman mati, Mary Jane menyibukan diri dengan mengikuti rangkaian kegiatan paskah.
Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso menyibukkan diri dengan rangkaian kegiatan Paskah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin, Senin (13/4/2015). Menurut dia, sudah sepekan ini Mary Jane mengikuti kegiatan rohani yang berkaitan dengan perayaan Paskah di LP.
“Hari ini dia baru saja mengikuti misa,” ujarnya.
Beberapa waktu terakhir ibu dari dua anak ini kerap didatangi rohaniawan pendamping. Terkait aktivitas lain yang dilakukan warga negara Filipina ini, imbuh Zaenal, sama dengan warga binaan LP kebanyakan, yaitu membaur dan bergaul.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY Endang Sudirman menuturkan sampai saat ini belum mendapat perintah untuk memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Kendati demikian, persiapan normatif dan prosedural sudah dilakukan sejak keluarnya putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
“Pelaksanaan eksekusi secara yuridis merupakan wewenang Kejaksaan Agung, kami hanya merawat Mary Jane selama mendekam di dalam LP,” terang dia.
Endang tidak menampik jika rencana pemindahan selain masih menunggu Kejaksaan Agung, juga ada kemungkinan karena di Nusakambangan tidak ada LP perempuan.
“Tapi itu baru kemungkinan,” imbuhnya.