Jogja
Rabu, 15 April 2015 - 15:40 WIB

Bambang Tedy Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Tedy. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Bambang Tedy dan isterinya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Sleman atas kasus penipuan

Harianjogja.com, SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang vonis bagi terdakwa kasus mafia tanah yang juga ketua ormas DIY-Jateng, Bambang Tedy bersama istrinya, Sebrat Harjanti, di ruang sidang I PN setempat Rabu (15/4/2015).

Advertisement

Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan vonis penjara lima bulan. Sedangkan istrinya, Sebrat Harjanti yang turut serta, dipidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Sidang itu diketuai oleh majelis hakim, Rochmad dan dua hakim anggota Marliyus serta Sony digelar sekitar pukul 10.45 WIB. Hakim anggota membacakan seluruh isi amar putusan dalam persidangan.

Sidang berlangsung sekitar 45 menit dengan suasana kondusif. Bambang yang sebelumnya kerap membawa massa, namun kemarin tak terlihat sama sekali. Sehingga tak banyak petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap Bambang
Tedy, di markas FPI DIY-Jateng, Jalan Wates Kilometer 8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, pada 6 Agustus 2014 silam.

Saat itu ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan korban senilai Rp11,7 miliar. Kasus itu menyeret istrinya Sebrat selaku Kepala Desa Balecatur, Gamping yang menyalahgunakan jabatannya.

Sementara itu di hadapan majelis hakim kemarin, Bambang Tedy mengenakan celana jeans warna gelap, sepatu warna biru bercorak putih dan kemeja putih bergaris biru.

Advertisement

Sebuah tas gantung kecil miliknya diletakkan di kursi sebelah kanan ia duduk. Bambang duduk satu kursi panjang bersebelahan tak berjarak dengan istrinya, Sebrat Harjanti yang mengenakan rok gelap serta atasan warna pink.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Rochmad menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama.

“Bahwa terdakwa telah melakukan pidana penipuan secara bersama dalam permufakatan jahat. Menjatuhkan hukuman, satu, kepada saudara Bambang Tedy dengan pidana lima bulan, 15 hari dikurangi selama masa tahanan termasuk tahanan kota. Kedua, kepada saudara Sebrat Harjanti, dengan penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan denda Rp50 Juta subsider dua bulan kurungan,” terang Rochmad, Rabu (15/4/2015).

Advertisement
Kata Kunci : Bambang Tedy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif