Jogja
Rabu, 15 April 2015 - 19:40 WIB

KASUS BAMBANG TEDY : Barang Bukti Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Tedy. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kasus Bambang Tedy akhirnya diputus dalam sidang vonis di PN Sleman (15/4/2015).

Harianjogja.com, SLEMAN – Meski dinyatakan bersalah dalam sidang vonis di PN Sleman, Rabu (15/4/2015), namun semua barang bukti yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada Bambang Tedy karena menang dalam gugatan perdata. (Baca Juga : Bambang Tedy Divonis 5 Bulan Penjara)

Advertisement

Sebelumnya, Bambang Tedy yang juga ketua FPI DIY-Jateng divonis lima bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Sleman atas kasus penipuan jual beli tanah.

Dengan didampingi penasehat hukumnya, Bambang Tedy mengatakan pihaknya menang mutlak atas gugatan perdata yang diajukannya atas penyitaan sejumlah aset oleh Polda DIY. Sehingga meski dinyatakan bersalah, sesuai dengan amar putusan ketua majelis hakim PN Sleman seluruh barang bukti yang akan disita dikembalikan.

“Kami menang mutlak atas gugatan perdata, sehingga sesuai amar putusan barang bukti dikembalikan,” ungkap Bambang seusai persidangan, Rabu (15/4/2015).

Advertisement

Agus Nurudin, Penasehat Hukum Bambang Tedy menambahkan kliennya telah memenangkan putusan perdata. Dengan demikian memang perjanjian kerjasama, dalam hal ini dengan pelapor, adalah sah adanya.

“Setelah adanya perjanjian di bawah tangan tapi putusan perdatanya kita juga telah dimenangkan. Jadi perjanjian kerjasama itu sah,” ungkapnya. (Sunartono)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif