Jogja
Rabu, 15 April 2015 - 09:21 WIB

Masih Ada Perangkat Desa di Gunungkidul yang Belum Gajian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Masih ada beberapa perangkat desa di Gunungkidul yang belum menerima gaji

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ketua Paguyuban Janaloka Gunungkidul Anjar Gunantoro berharap pemerintah kabupaten untuk memberikan kelonggaran dalam pencairan anggaran untuk desa.

Advertisement

Pasalnya hingga sekarang masih ada anggaran beberapa desa yang belum cair. Dampaknya, penghasilan tetap perangkat desa urung juga diberikan.

“Tidak banyak, karena dari 144 desa yang ada, hanya tinggal beberapa desa yang belum mencairkan. Namun secara keseluruhan sudah banyak yang menerima,” kata Anjar, Senin (13/4).

Menurut dia, permasalahan belum cairnya dana ke desa dikarenakan faktor teknis. Salah satunya berkaitan dengan administrasi sebagai syarat pencairan. “Saya lupa desanya apa, tapi beberapa desa itu berada di Kecamatan Ponjong dan Girisubo,” ujar dia.

Advertisement

Anjar pun meminta kepada pemerintah kabupaten dan pihak kecamatan untuk berperan aktif terhadap desa yang bermasalah dalam penyusunan laporan keuangan maupun program desa. Tujuannya agar dana tersebut bisa segera dicairkan.

“Ini sudah memasuki bulan keempat, tapi mereka belum bisa menerima sama sekali,” ungkapnya.

Tersendatnya alokasi dana desa dari pemkab berpengaruh besar terhadap program kerja di desa setempat. Kegiatan yang dimiliki desa terpaksa belum bisa dijalankan, selain itu gaji perangkat desa pun terpaksa belum bisa diberikan karena hal tersebut.

Advertisement

“Sekali ada kendala maka akan berdampak terhadap pencairan di termin-termin berikutnya. Oleh karenanya saya meminta agar diberikan kelonggaran atau dalam penyusunan terus diberikan pedampingan,” kata Anjar.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengakui masih ada beberapa desa yang bermasalah dengan pencairan dana desa. Menurut dia, permasalahan tersebut mutlak berada di desa yang bersangkutan sebab, pemkab hanya bertugas untuk mencairkan saja.

“Untuk teknisnya akan dibahas bersama-sama dengan camat. Jadi kalau memang belum lengkap saat dievaluasi di kecamatan, maka akan diberikan lagi ke desa agar direvisi,” kata Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif