Jogja
Kamis, 16 April 2015 - 09:39 WIB

PILKADA SLEMAN : Calon Independen Wajib Kumpulkan 70.000 KTP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Langsung (JIBI/Harianjogja/Dok)

Pilkada Sleman kali ini mewajibkan calon independen mengumpulkan dukungan, sedikitnya 70.000 KTP.

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sleman bakal sangat berat bagi calon independen. Sesuai syarat yang ditetapkan, calon independen harus mengumpulkan sedikitnya 70.000 foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga Sleman yang menjadi pendukungnya.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi, menjelaskan hal itu sesuai dengan aturan baru yaitu UU No.8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perpu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dari sebelumnya calon independen hanya disyaratkan mengumpulkan 3% KTP, kini naik lebih 100% menjadi 6,5%.

“Syarat calon independen kalau dulu tiga persen, sekarang harus mengumpulkan dukungan enam setengah persen. Dengan jumlah penduduk di Sleman sebanyak 1,36 juta yang memiliki hak pilih, maka harus ada sekitar 70.000 KTP yang harus dikumpulkan,” katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, jumlah 70.000 KTP itu harus tersebar secara merata sekitar 50% dari jumlah kecamatan di Sleman. Syarat separuh dari jumlah kecamatan itu bertujuan untuk melihat banyaknya dukungan calon dari masyarakat semakin luas.

Advertisement

Menurut Ahmad, bertambahkan syarat jumlah KTP bagi calon independen agar mereka secara serius mengikuti pilkada. Ia tidak menampik bahwa kerapkali ada calon independen yang ikut maju hanya untuk menggembosi pasangan lain.

“Saya tidak menyimpulkan bahwa itu menggembosi atau tidak, tapi yang jelas agar calon independen benar-benar serius dalam mengikuti pilkada,” ujar Ahmad.

Dalam pilkada yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang dilakukan selama satu putaran. Pasangan calon yang memiliki suara terbanyak akan menjadi pemenang. Selain itu rekapitulasi suara tidak dilakukan di tingkat desa melainkan langsung ke kecamatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif