Jogja
Kamis, 16 April 2015 - 11:40 WIB

Tak Diberi Uang Saku, Seorang Mahasiswa Asing di Jogja Nekat Jadi Begal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Olandino Nocorata Boavida Pereira (menutup wajah) seusai diperiksa di Mapolsek Bulaksumur Rabu (15/4/2015). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Seorang mahasiswa asing di Jogja nekad menjadi begal karena tidak dikirimi uang saku oleh orang tuanya

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang mahasiswa asal Timor Leste bernama Olandino Nocorata Boavida Pereira, 21, tertangkap saat melakukan aksi begal di salah satu ruas jalan Karang Malang Blok C, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (14/4/2015) malam.

Advertisement

Beruntung sejumlah warga bertindak bijaksana dengan tidak menghakimi pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Bulaksumur. Tersangka nekat menjadi begal di Indonesia, dengan beraksi di jalanan karena tidak diberi uang saku dari orangtuanya.

Tersangka merupakan mahasiswa semester II Jurusan Informatika salahsatu PTS di Jogja yang tinggal di Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Advertisement

Tersangka merupakan mahasiswa semester II Jurusan Informatika salahsatu PTS di Jogja yang tinggal di Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andy menjelaskan, kejadian berawal saat korban Dita Evenely, 19, tengah berada di depan kos di Blok C nomor 10 Karangmalang bersama temannya, Tanti Aprilia, 19, sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban yang baru saja membeli makan malam itu di depan kos sembari mengutak-atik ponselnya merk Zen Phone warna hitam seharga Rp2,6 Juta. Namun tiba-tiba tersangka yang melintas di depan kos langsung menyambar ponsel milik korban dan melarikan diri.

Advertisement

Pihaknya mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga. Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel milik korban dan motor Honda Vario putih yang digunakan dalam aksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pembegalan lebih dari sekali. Modus yang digunakan hampir sama, yakni menyasar korban perempuan yang membawa ponsel terutama di jalanan. Saat korban lengah ia langsung melakukan aksinya.

Tersangka menjalankan pembegalan sebanyak lima kali dalam dua sepekan, antara lain, pertama di depan Indomaret point, Jalan Colombo, Caturtunggal, Jalan Kaliurang, Depok, Jalan di Papringan, Caturtunggal, Jalan di kawasan lapangan tennis UNY masing-masing sekali dan terakhir beraksi di Karangmalang, Selasa (14/4/2015) malam.

Advertisement

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian. Mengingat tersangka merupakan warga negara Timor Leste malam pihaknya akan memberikan tembusan pada Kedutaan Besar Timor Leste yang berada di Indonesia sebagai pemberitahuan.

Tersangka Olandino saat diwawancara mengaku terpaksa melakukan pembegalan karena hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ia berdalih sudah lama tidak mendapatkan kiriman uang dari orangtuanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif