Jogja
Jumat, 17 April 2015 - 04:20 WIB

HAJI 2015 : Biro Travel Tak Pernah Laporan, Kemenag DIY Kesulitan Awasi Pemberangkatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Haji 2015, Kemenag mengaku tak pernah menerima laporan dari biro travel.

Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) Nizar Ali mengaku kesulitan mengawasi setiap pemberangkatan jamaah umroh karena biro perjalanan tidak pernah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan institusinya.

Advertisement

“Biro travel tidak pernah memberikan laporan kepada kami terkait setiap jumlah pemberangkatan jamaah umroh maupun haji,” kata Nizar pada acara Sosialisasi Kebijakan Kantor Kanwil Kemenag DIY dengan Media Massa Tahun 2015, Rabu (15/4/2015).

Padahal, laporan itu diperlukan untuk mengantisipasi adanya oknum tertentu yang memanfaatkan perjalanan itu untuk bergabung dengan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) seperti yang dikhawatirkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Seperti diberitakan, 16 WNI dinyatakan hilang di Turki. Mereka memakai visa turis, lalu berpisah dari rombongannya. Belasan orang asal Surabaya dan Surakarta yang juga termasuk empat balita itu menumpang Turkish Airlines TK 67, melalui jasa biro perjalanan dari Jakarta.

Advertisement

Menurut dia seharusnya ada regulasi khusus yang mewajibkan biro perjalanan haji dan umroh melaporkan setiap keberangkatan jamaahnya ke Kanwil Kemenag. Dengan begitu, pihaknya dapat turut memastikan apakah seluruhnya telah kembali ke Tanah Air semua, atau ada yang bergabung ke Suriah.

“Dengan demikian kami bisa ikut mengontrol,” kata dia.

Hingga saat ini, dia mengatakan, dari berbagai biro perjalanan haji dan umroh yang ada di DIY, baru tiga biro yang resmi mendaftarkan ke Kemenag DIY, yakini Bani Tholhah (biro umroh), Multazam dan Bina Umat (biro perjalanan haji).

Advertisement

“Seluruhnya tidak ada yang melaporkan berapa jamaah yang diberangkatkan karena memang belum ada regulasi yang mewajibkannya,” kata Nizar Ali.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif