Jogja
Jumat, 17 April 2015 - 00:20 WIB

PENATAAN DIY : Enam Kawasan Karst Tak Boleh Beralih Fungsi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan melakukan penelusuran goa dan sungai bawah tanah di Luweng Grubug di Dusun Jetis Wetan, Desa Pacarejo, Semanu Gunungkidul, beberapa waktu lalu. Kawasan karst yang mendominasi Gunungkidul sangat layak dijadikan objek investasi khususnya bidang pariwisata. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penataan DIY berupa penetapan kawasa karsy di tiga kabupaten.

Harianjogja.com, JOGJA-Enam kawasan karst yang terletak di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo, tidak boleh ditambang untuk kepentingan ekonomi.

Advertisement

Keenam kawasan karst tersebut empat di antaranya berlokasi di Gunungkidul, yakni di Kecamatan Paliyan, Saptosari, Purwosari, dan Girisubo. Dua lainnya di Girimulyo, Kulonprogo, dan Bantul yang meliputi dua kecamatan Imogori dan Dlingo.

“Enam kawasan itu harus dipertahankan dan dilindungi,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY Joko Wuryanto, Rabu (15/4/2015)

Joko mengatakan warga yang memiliki lahan di kawasan karst yang dilindungi itu tidak diperkenankan untuk memindahtangankan. Walau pun akan menjualnya, maka harus ada izin dari Gubernur DIY. Pemda DIY tengah menyusun berbagai rencana untuk melindungi kawasan karst tersebut, di antaranya dengan memberikan insentif bagi pemilik lahan atau Pemda DIY membeli lahan di kawasan kars itu.

Advertisement

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY masih membahas aturan untuk melindungi habitat alami. Selain kawasan karst yang masuk kawasan dilindungi juga, antara lain, gumuk pasir di Parang Teritis, Bantul.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif