Jogja
Jumat, 17 April 2015 - 21:40 WIB

PERTANIAN BANTUL : DPRD : Perumahan di Sudimoro Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pertanian Bantul yang berubah menjadi area pemukiman dinilai langgar aturan. Sebagi area tersebut meski berada di zona kuning pertanian merupakan lahan bersertifikat hijau.

Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menegaskan pembangunan perumahan di lahan bersertifikat hijau di Dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon melanggar aturan, meski Pemkab Bantul mengklaim, pembangunan perumahan itu legal karena berada di zona kuning pertanian. (Baca Juga : PERTANIAN BANTUL : Lahan Bersertifikat Hijau Diterjang Perumahan)

Advertisement

Ketua Komisi C DPRD Bantul yang membidangi tata ruang, Wildan Nafis menyatakan, pembangunan perumahan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon yang didalamnya mengakomodasi lahan-lahan hijau termasuk yang telah mengantongi sertifikat hijau.

Menurut Wildan, klaim Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul (Dispertanhut) ihwal lahan bersertifikat hijau legal dialihfungsikan untuk perumahan lantaran berada di zona kuning pertanian, tidak sesuai dengan aturan.

“Memang benar zona kuning, tapi di situ ada lahan hijau yang bersertifikat, harusnya untuk perumahan mengesampingkan lahan yang telah bersertifikat hijau. Coba Dinas Pertanian buka lagi aturannya,” kata Wildan, Kamis (16/4/2015).

Advertisement

Dewan merasa heran bagaimana bisa izin prinsip dan tata ruang itu diterbitkan Pemkab Bantul, kendati menerabas lahan bersertifikat hijau. Padahal Perda RDTRK dan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) melarang keras alih fungsi lahan tidak sesuai aturan.

“Itu sanksinya tegas hingga pidana,” ujar dia.

Boleh tidaknya lahan bersertifikat hijau itu digunakan untuk perumahan, menurut Wildan, masih menunggu pengesahan perubahan Perda tentang RDTRK Kecamatan Sewon oleh Dewan yang rencananya baru dibahas di triwulan kedua tahun ini. Sementara sebelum Perda diubah dan disahkan, Pemkab Bantul harus mengacu pada Perda RDTRK saat ini yang mengatur lahan bersertifikat hijau tidak boleh diganggu gugat.

Advertisement

“Perdanya saja belum berubah, tapi sudah mengeluarkan izin itu bagaimana,” papar dia.

Dewan meminta Pemkab Bantul menunda penerbitan izin lainnya yang belum keluar, untuk pembangunan perumahan di Sudimoro sebelum masalah ini jelas dan diputuskan aturannya.

Terpisah, Sekda Bantul Riyantono mengakui baru mengetahui adanya persoalan alih fungsi lahan hijau untuk perumahan.

“Saya masih akan pelajari dulu, termasuk mencari tahu soal lahan bersertifikat hijau itu,” kata Toni sapaan akrabnya. (Baca Juga : PERTANIAN BANTUL : Bersetifikat Hijau tapi Berada di Zona Kuning?)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif