Jogja
Sabtu, 18 April 2015 - 21:21 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Dua Tersangka Dilimpahkan ke Tipikor, Idham dan Edy Kapan?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus hibah Persiba untuk dua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja, namun dua tersangka lain yakni Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo belum

Harianjogja.com, JOGJA– Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar yang melibatkan Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, pihak ketiga yang menyediakan konsumsi dan akomodasi klub, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (16/4/2015).

Advertisement

Sementara, kelengkapan berkas (P21) dua tersangka lain, Idham Samawi, mantan Bupati Bantul, dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul masih menunggu perkembangan sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman membenarkan berkas kasus Dahono dan Maryani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin.
Namun, kata dia, penetapan waktu sidang masih menunggu jadwal dari hakim.

“Kemungkinan pekan depan sudah keluar jadwal,” ujarnya, Jumat (17/4/2015).

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan kelengkapan berkas kasus dua tersangka lain, Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo menunggu proses sidang.

Alasannya, keterangan kedua terdakwa di persidangan dapat menjadi bahan penyidik dalam melakukan pemberkasan.

“Pembuktian dalam persidangan menjadi bahan kami, apakah dapat memperkuat sangkaan,” terang Azwar.

Advertisement

Ketua Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba justru merasa pesimistis berkas Idham dan Edy dapat segera diproses.
“Ada kemungkinan justru tindak lanjut dilakukan setelah vonis,” ungkapnya.

Menurutnya, alasan menunggu jaksa terkesan memperlambat proses walaupun hal itu sepenuhnya menjadi hak penyidik untuk memperoleh bukti.

Ia juga menilai sebaiknya selama proses persidangan, kedua terdakwa ditahan untuk mengantisipasi intervensi dari dua tersangka lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif