Jogja
Senin, 20 April 2015 - 07:20 WIB

DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK SAMSAT BANTUL : KPPD Ikut Menangani

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus antikorupsi Corruptour Monterrey di Meksiko. (Autoevolution.com)

Dugan penggelapan pajak Samsat Bantul tidak hanya ditangani penyelidik dari kepolisian tetapi juga KPPD DIY di Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Bantul, Samsu Hadi mengatakan pemeriksaan kasus ini juga ditangani lembaganya yang merupakan bagian dari Samsat. Terutama untuk memeriksa data-data pajak kendaraan bermotor.

Advertisement

Ihwal penanganan oleh kepolisian yang rawan konflik kepentingan, lembaganya kata dia dapat mempertimbangkan penanganan perkara ini oleh pihak lain selain kepolisian. (Baca Juga : DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK SAMSAT BANTUL : Polda DIY Siap Hukum Anggotanya)

“Tentu keputusannya seperti apa kami masih harus berkoordinasi dengan kepolisian sebaiknya seperti apa,” terang Samsu Hadi.

KPPD sebelumnya mengendus ada dana pajak senilai Rp1 miliar lebih yang hilang, padahal ada pelunasan pajak oleh ratusan wajib pajak sepanjang 2014 yang terekam oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) tempat pajak dibayarkan.

Advertisement

Kasus ini menyeret empat anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Bantul. Mereka diduga menghilangkan dana itu. Empat orang itu kini dimutasi ke Polres Bantul, tidak lagi bertugas di Samsat. Kasus ini sampai sekarang masih diselidiki KPPD bekerjasama dengan Polda DIY.

Sebelumnya, Pegiat Jaringan Pemantau Polisi (JPP) DIY Bambang Tiong menilai konflik kepentingan rawan terjadi lantaran kasus ini diduga melibatkan empat anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Samsat Bantul. Sementara penyelidik kasus ini adalah polisi sendiri.

Menurut dia ada dua opsi yang dapat ditempuh untuk menangani perkara ini. Pertama, penyelidikan melibatkan tim independen tidak hanya dari unsur polisi namun juga organisasi masyarakat yang selama ini memantau kepolisian agar ada kontrol, mengingat kasus ini ditaksir melibatkan dana pajak hingga miliaran rupiah. Opsi kedua menyerahkan perkara ini ke kejaksaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif