Jogja
Senin, 20 April 2015 - 01:20 WIB

UMK 2015 : Apindo : Ribuan Karyawan Belum Terima Upah Sesuai UMK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2015, ribuan karyawan belum menerima upah sesuai ketentuan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Mayoritas perusahaan di Kabupaten Gunungkidul belum memberikan upah minimum kabupaten sebesar Rp1.108.249 kepada karyawannya.

Advertisement

“Ribuan karyawan di Gunung Kidul belum menerima gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK),” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat Agustinus Pad Madyana, Sabtu (18/4/2015).

Hal itu, kata dia, terlihat dari pembayaran UMK 2014 hanya dua perusahaan yang mampu memberikan gaji sesuai dengan UMK.

“Khusus di Kabupaten Gunungkidul, dari ratusan perusahaan yang ada hanya ada dua perusahaan yang mampu membayar gaji buruh sesuai UMK,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan selama ini perusahaan di Gunungkidul sebagian besar membayar karyawan memberikan upah sesuai dengan permufakatan.

Menurut dia, sebaiknya perusahaan dan buruh berkoordinasi untuk menyamakan persepsi besaran upah.

“Meski perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK, tidak dikenai sanksi administrasi,” kata dia.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Indstrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Sri Sarimukti mengatakan di daerah ini ada sebanyak 179 perusahan, namun belum ada yang melaporkan penangguhan gaji.

“Dari jumlah tersebut tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat penangguhan gaji sesuai UMK,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya menilai seluruh perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar gaji buruh sesuai dengan UMK.

“Sejauh ini belum ada satupun keluhan dari buruh jika memang perusahaan dimana tempat bekerja tidak mengindahkan besaran kenaikan UMK,” kata Sri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif