Jogja
Selasa, 21 April 2015 - 12:20 WIB

PEMALSUAN MEREK : Ratusan Potong Pakaian Imitasi Disita

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemalsuan merek dari tiga toko yang dilaporkan, ada dua toko yang ditemukan barang bukti pakaian dengan merek palsu, yakni di toko DM dan JM.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus pelanggaran hak cipta terus terjadi di wilayah DIY. Setelah menggerebek gudang penyimpanan besi beton bermerek palsu, Unit A HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sub Direktorat II Industri Produk dan Perdagangan (Inprodag) Ditreskrimum Polda DIY kembali berhasil menyita ratusan potong pakaian bermerek palsu, akhir pekan lalu. (Baca Juga : PEMALSUAN MEREK : Besi Beton Palsu Senilai Rp1 Miliar Disita)

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, kasus itu masih dikembangkan. Penindakan akan dilakukan terhadap jenis barang dan merek lain yang dipalsukan, terutama jika ada laporan masyarakat.

“Penanganan kasus ini sebagai upaya kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menertibkan terkait dengan pemalsuan merek,” kata Anny, Senin (20/4/2015).

Advertisement

“Penanganan kasus ini sebagai upaya kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menertibkan terkait dengan pemalsuan merek,” kata Anny, Senin (20/4/2015).

Ia menambahkan penyitaan ratusan pakaian merek palsu itu berawal dari adanya laporan masyarakat selaku pemegang hak atas salah satu merek yang merasa dirugikan. Sedangkan pihak yang dilaporkan adalah beberapa toko yang berada di wilayah Bantul, Kota Jogja dan Sleman.

Secara detail, Kepala Unit Hak dan Kekayaan Intelektual (Haki) Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Alaal Prasetyo mengatakan, kasus itu berawal dari seorang pelapor berinisial MT yang mendapatkan kuasa dari HT selaku pemilik hak atas merek. Adapun merek tersebut yaitu merek pakaian, KD, yang banyak laku di pasaran DIY, terutama di toko skala distro yang produknya dibeli masyarakat menengah ke atas.

Advertisement

Adapun terlapornya adalah tiga toko yaitu toko UJ yang berada di Kota Jogja, toko JM berlokasi di Depok, Sleman dan toko DM berada di wilayah Bantul, tepatnya di Jalan Wonosari. Sejumlah petugas diterjunkan untuk melakukan pengecekan di tiga toko tersebut untuk memastikan keberadaan merek KD sesuai dengan keterangan pihak pelapor.

“Setelah kami cek memang di dua toko ada pakaian yang diperjualbelikan dengan menggunakan merek seperti merek milik pelapor. Pihak pelapor adalah pemilik hak atas merek tersebut,” ujar Alaal
menguraikan.

Dari tiga toko yang dilaporkan, ada dua toko yang ditemukan barang bukti pakaian dengan merek palsu, yakni di toko DM dan JM, sedang di toko UJ tidak ditemukan barang bukti. Mereka memroduksi pakaian dengan merek palsu tanpa seizin pemilik hak atas merek tersebut.

Advertisement

“Kami masih menyelidiki apakah toko UJ sengaja menyembunyikan atau memang benar-benar tidak menjual merek itu,” kata dia.

Setelah memastikan bahwa kedua toko menjual pakaian merek palsu. Pihaknya memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan pemilik toko melanggar Pasal 113 ayat 3 UU No.28/2014 tentang Hak Cipta. Setelah itu polisi kemudian menyita ratusan potong pakaian bermerek palsu. Dari toko DM, polisi menyita 183 potong kaus merek KD yang juga merek sesuai dilaporkan pelapor. Kemudian di toko JM ditemukan 63 potong pakaian merek KD, terdiri dari sembilan potong jaket, 29 kaus, 18 celana pendek dan 12 celana panjang.

“Kami masih memeriksa dari pihak kedua toko tersebut, masing-masing tiga orang. Mereka masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif