Jogja
Selasa, 21 April 2015 - 03:20 WIB

RAZIA MAKANAN : Cegah Penggunaan Zat Berbahaya, Uji Sampel Rutin Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswa SMPN 1 Solo Menikmati Makanan yang Dijajakan PKL

Razia makanan secara rutin digelar setahun dua kali di Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes)
Gunungkidul akan melakukan uji sampel jajanan anak sekolah untuk mengantisipasi penggunaan zat
berbahaya seperti borak dan formalin.

Advertisement

“Kami akan melakukan uji sampel dalam setahun sebanyak dua kali,” kata Kepala UPT Laboratorium
Dinkes Gunung Kidul Nila Batika di Gunungkidul, Minggu (19/4/2015).

Ia mengatakan uji sampel ini diperlukan untuk mengetahui zat yang terkandung dalam makanan. Penggunaan bahan kimia berbahaya semisal Rhodamin B, borak dan formalin yang masuk ke dalam tubuh dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit kanker, merusak hati dan ginjal.

Advertisement

Ia mengatakan uji sampel ini diperlukan untuk mengetahui zat yang terkandung dalam makanan. Penggunaan bahan kimia berbahaya semisal Rhodamin B, borak dan formalin yang masuk ke dalam tubuh dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit kanker, merusak hati dan ginjal.

“Kalau tidak terkontrol, akan mengganggu kesehatan, apalagi yang mengonsumsi anak-anak,” katanya.

Dia mengatakan dari pengujian makanan pada 2014, pihaknya menemukan 40 jenis makanan dari 133 sampel jajanan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan makanan yang terkontaminasi mikrobakterium.

Advertisement

Selain di sekolah, Nila mengatakan pihaknya akan melakukan uji sampel di lokasi wisata. Namun demikan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pedagang nakal yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Masalah sanksi bukan wewenang kami, hasil uji akan disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Ia meminta pedagang yang menjual makanan di sekolah agar menjaga kualitas dan kehigienisan agar melindungi generasi muda dari penyakit.

Advertisement

“Jangan menggunakan bahan berbahaya, karena merugikan masyarakat,” kata Nila.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gunung Kidul M Dodi Wijaya mengatakan, saat ini, pihaknya tengah membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lim. Harapannya, setelah adanya payung hukum, pedagang kaki lima dapat lebih tertata dan dibina menjadi lebih baik lagi.

“Di dalamnya juga mengatur pedagang makanan disekolah, dimana mereka akan didata dan dibina sehingga tidak merugikan konsumen,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif