Jogja
Rabu, 22 April 2015 - 14:40 WIB

PEMERKOSAAN BANTUL : Dewan Pesimistis Pemerintah Jatuhkan Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pemerkosaan Bantul, DPRD pesismis pemda setempat akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku.

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus asusila yang diduga melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, dinilai sangat mencoreng institusi pemerintahan. Meski demikian, sejumlah pihak pesimistis Pemkab akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat. (Baca Juga : PEMERKOSAAN BANTUL : Dituduh Memerkosa, PNS Dilaporkan ke Polisi)

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifudin mengatakan, selama ini tidak ada satupun kasus serupa yang penyelesaiannya berujung pada sanksi kedinasan. Meski demikian, untuk kasus yang melibatkan Gyn, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, tetap harus diselesaikan secara tuntas. Semua pihak yang terlibat bisa bersikap profesional dan terbuka. Jika tidak, bukan tidak mungkin penyelesaian akan seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya, yakni tanpa ada sanksi.
“Saya sampai lelah sendiri. Setiap kali ada kasus seperti ini, pasti tak ada ujungnya. Lenyap begitu saja,” katanya saat ditemui Harianjogja.com, Selasa (21/4/2015).

Menurut Amir, dalam setahun terakhir, kasus asusila yang melibatkan PNS mencapai lebih dari 10 kejadian. Sayangnya, dari semua kasus itu, tak ada satu pun yang memiliki kejelasan status, baik
secara hukum maupun secara kedinasan.

Kendati begitu, sebagai ketua komisi yang membidangi kepegawaian, ia tetap akan membawa persoalan tersebut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bantul 2010-2015. Pihaknya berjanji akan memasukkan kasus asusila itu dalam
daftar pertanyaan.

Advertisement

Selain itu, Komisi A juga akan memberikan pressure kepada pemerintah agar bisa bersikap tegas terhadap pegawainya. Pasalnya, wewenang legislatif hanya sebatas memberikan teguran
terhadap pimpinan dari PNS yang bersangkutan saja. “Kami tak berhak memanggil PNS yang bersangkutan,” katanya.

Sayangnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Kusmardiono, justru belum mendengar adanya seorang PNS di Bantul yang diduga terlibat kasus asusila. Saat dikonfirmasi Selasa siang, ia mengaku belum mendapatkan laporan atas kasus tersebut.

“Kami sifatnya hanya menunggu laporan saja,” ucapnya.

Advertisement

Menurut Kusmardiono, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP), jika ada PNS yang melakukan pelanggaran, maka yang berhak melakukan pemanggilan adalah atasan langsung dari yang bersangkutan. Barulah setelah itu, tim pemeriksa yang dibentuk dari unsur BKD dan
Inspektorat Daerah (Irda) akan bekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif