Jogja
Rabu, 22 April 2015 - 01:20 WIB

WISATA KULONPROGO : Retribusi Objek Wisata Naik Rp2.000

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Begini Suasana Pantai Glagah Indah saat Libur Lebaran 2014. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Wisata Kulonprogo, Pemkab menaikan tarif retribusi.

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, menaikkan tarif retribusi masuk objek wisata sebesar Rp2.000, dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per orang.

Advertisement

“Kenaikan tersebut dilatarbelakangi pertimbangan bahwa tarif lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kondisi masyarakat,” kata Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo, Senin (20/4/2015).

Ia mengatakan tarif baru tersebut berlaku di delapan objek wisata yang selama ini telah dikelola pemkab, yaitu Pantai Glagah dan Congot di KecamatanTemon, Pantai Trisik (Galur), Waduk Sermo (Kokap), Goa Kiskendo (Girimulyo), Puncak Suroloyo dan Kolam Renang Tanjungsari (Samigaluh).

Tarif tersebut diberlakukan sama di delapan objek wisata sebab sarana dan prasarana masing-masing objek wisata tersebut relatif sama.

Advertisement

“Sebagai kompensasi dari kenaikan tarif dalam Raperda. nantinya akan diiringi dengan peningkatan pelayanan bagi pengunjung dengan meningkatkan jaminan perlindungan asuransi,” kata Wabup.

Dia mengatakan terhadap objek-objek wisata baru dan sedang berkembang, pemkab sudah memberi arahan agar masyarakat tidak melakukan pungutan di sembarang tempat. Pemungutan yang dilakukan oleh masyarakat maupun desa harus hanya di satu lokasi saja.

“Tidak boleh dilakukan di setiap ruas jalan masuk. Hal ini akan memberatkan pengunjung dan berefek negatif bagi perkembangan wisata,” katanya.

Advertisement

Selain itu, kata Sutedjo, objek wisata yang berkembang seperti Air Terjun Curug di Samigaluh yang berada di lahan perorangan, pemkab tidak menarik retribusi.

Terkait dengan banyaknya lahan warga yang menjadi area wisata, kata dia, pemkab telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Pemkab minta agar kepala desa menginventarisir lahan milik warga yang digunakan akses jalan, tempat parkir maupun area wisata untuk dimintai surat kerelaan bermaterai,” kata politisi PAN ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif