Jogja
Kamis, 23 April 2015 - 06:20 WIB

Digerebek di Kamar Penginapan, Oknum PNS Mengaku sedang Jalani Ritual

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pasangan mesum digiring petugas Satpol PP Kulonprogo dari sebuah kamar penginapan di kawasan Pantai Glagah, Rabu (22/4/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Digerebek di sebuah kamar penginapan di kawasan antai Glagah, seorang PNS mengaku sedang menjalani ritual

Harianjogja.com, KULONPROGO- Belasan pasangan bukan suami isteri terjaring operasi ketertiban umum di sejumlah tempat penginapan di kawasan Pantai Glagah, Rabu (22/4/2015) siang.

Advertisement

Saryana, salah satu pelaku yang terjaring operasi kepada petugas mengaku, tidak sedang melakukan aktivitas apapun seperti yang disangkakan petugas.

Dia mengungkapkan, saat penggerebegan oleh petugas, dirinya hanya sekedar mengobrol di kamar bersama pasangannya. Salah satu pegawai negeri di Bantul ini berkilah, saat itu sedang melakukan ritual budaya.

“Kerap ke sini [Pantai Glagah] untuk melakukan ritual budaya. Saya ketemu dia [pasangannya] baru saja,” ungkap Saryana.

Advertisement

Puluhan orang yang terjari razia tersebut berasal dari berbagai elemen. Satu pasangan bahkan membawa anak balita saat dijaring petugas. Bahkan, salah satu pelaku kabur saat pemeriksaan berlangsung.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi mengungkapkan, ada 12 pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut. “Semua pelaku yang terjaring di beberapa titik lokasi bukan merupakan pasangan suami isteri, mereka adalah tidak resmi,” ujar Qomarul.

Qomarul mengakui, beberapa pelaku yang diciduk tengah bermesraan di dalam kamar berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Dia mengungkapkan, dua orang di antaranya merupakan pegawai negeri asal Purworejo dan satu orang lain merupakan pegawai negeri di salah satu institusi negeri di Bantul.

Advertisement

“Sementara tiga identitas menunjukkan status pekerjaan sebagai PNS. Kami masih melakukan pendataan dan pemeriksaan. Sebagian besar pelaku juga tidak membawa kartu identitas apapun,” jelas Qomarul.

“Sanksi sementara ini kami akan suruh membuat surat pernyataan serta didokumentasikan. Apabila kedapatan mengulangi lagi, maka akan kami beri sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Qomarul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif