Jogja
Jumat, 24 April 2015 - 16:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga Penolak Tidak Banyak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tolak Bandara (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Bandara Kulonprogo tetap akan dibangun meski terdapat penolakan.

Harianjogja.com, JOGJA-Angkasa Pura I menyatakan pembangunan fisik bandara internasional di Kulonprogo segera terealisasi. Adapun warga yang masih menolak pembangunan bandara dianggap tidak terlalu signifikan.

Advertisement

“Dari hasil yang kami peroleh, data [yang menolak bandara] tidak terlalu signifikan,” kata Direktur Angkasa Pura I Tomi Soetomo seusai menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Kamis (23/4/2015).

Dalam pertemuan dengan Sultan kemarin, hadir juga investor pembangunan bandara dari India Gunavati Venkata Krishna (GVK). Pemilik GVK Infrastructure Group ini merupakan pemilik saham 49% dalam pembangunan Bandara Kulonprogo.

Advertisement

Dalam pertemuan dengan Sultan kemarin, hadir juga investor pembangunan bandara dari India Gunavati Venkata Krishna (GVK). Pemilik GVK Infrastructure Group ini merupakan pemilik saham 49% dalam pembangunan Bandara Kulonprogo.

Tomi mengatakan, langkah-langkah pembangunan bandara sudah dilakukan. Proses sosialisasi dan public hearing (mendengarkan pendapat warga) dinilai sukses. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) pada 31 Maret lalu.

“IPL adalah start yang sangat baik untuk [memulai] proyek ini,” ujar dia.

Advertisement

Tomi mengaku GVP Infrastructure Grup adalah pemilik 49% saham bandara. Selebihnya 51% adalah milik Angkasa Pura I. Terkait rencana warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tomi menjawab santai, “Semua ada undang-undang, semua kami ikuti,” ucap dia

Senada juga dikatakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso siap menghadapi gugatan warga di PTUN.

“Kami siap menghadapi,” kata dia

Advertisement

Dewa Isnu yakin semua tahapan dalam proses pembangunan bandara sudah dilakukan sesuai amanat Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Ihwal ada warga yang tidak hadir dalam sosialisasi dan public hearing, Dewa Isnu berdalih bukan salah Pemda DIY.

Sebelumnya, salah satu warga yang menolak bandara, Martono menyatakan gugatan IPL akan diajukan ke PTUN pada awal Mei mendatang. Selain upaya hukum, Martono dan warga lain yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) juga melakukan pendekatan politik dengan DPRD DIY. Mereka minta dibantu agar pembangunan bandara dibatalkan.

Martono mengatakan masih ada 940 kepala keluarga (KK) yang belum bersedia direlokasi. Sementara versi Pemda DIY tinggal 240 KK yang masih bertahan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif