Jogja
Sabtu, 25 April 2015 - 08:20 WIB

Pegawai Pencatat Nikah di Gunungkidul Mengeluh Diberhentikan Secara Sepihak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Antara)

Pegawai pencatat nikah di Gunungkidul mengeluh diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Agama

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ratusan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Gunungkidul resah, karena diberhentikan mendadak oleh Kementerian Agama. Terlebih lagi, para petugas itu tidak menerima surat secara langsung, karena hanya disampaikan melalui pihak desa.

Advertisement

Salah seorang petugas P3N Desa Bandung, Kecamatan Playen, Sudiyono mengaku kaget dengan keputusan pemberhentian secara mendadak. Terlebih lagi, keputusan itu hanya diinformasikan ke desa, tanpa adanya surat ke masing-masing petugas.

“Ternyata bukan saya saja yang mengalami hal ini. Sebab, setelah melakukan komunikasi dengan petugas lain, ternyata juga mengalami hal yang sama,” kata Sudiyono kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).

Dia pun berharap, agar Kemenag menggunakan etika dalam pemberhentian. Sebab, saat menjalankan tugas P3N ia diangkat melalui Surat Keputusan oleh Kepala Kemenag.

Advertisement

“Saya sudah bertugas sejak 1992 lalu, kalau memang mau diberhentikan tidak masalah. Tapi carannya tidak seperti ini, kan bisa dengan baik-baik melalui surat resmi,” ujarnya sambil menunjukkan surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Playen kepada Kepala Desa Bandung, perihal tidak adanya SK pengangkatan P3N di tahun ini.

Sudiyono pun berharap bisa memperoleh kejelasan nasib dan perilaku yang adil. Terlebih lagi selama bekerja, ia mengaku tidak pernah mendapatkan insentif sepeser pun dari Kemenag.

“Selama ini saya mendapatkan imbalan dari warga yang menikah. Tapi kalau boleh memilih, saya ingin tetap bekerja,” kata dia.

Advertisement

Menanggpai hal ini, Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Nur Abadi tidak menampik adanya pemberhentian tersebut. Keputusan tidak lagi mengangkat petugas P3N sudah sesuai dengan Instruksi dari Direktur Jendral (Dirjen) Bimas Islam nomor DJ.II/1 tahun 2015 tentang pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. “Untuk wilayah DIY, memang sudah tidak ada lagi,” kata Nur Abadi, kemarin.

Dia menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke masing-masing petugas dikarenakan pengusulan maupun pengangkatannya melalui desa. oleh karenanya, surat itu hanya ditujukan ke desa.

“Kami hanya membuat surat ke KUA, untuk kemudian diteruskan ke desa. ke depannya, untuk petugas P3N kami serahkan ke desa, apakah mau diangkat menjadi staf atau tidak, itu terserah mereka,” ujar Nur Abadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif