Jogja
Sabtu, 25 April 2015 - 00:20 WIB

PEMKAB BANTUL : 5 Hari Kerja, Efektifkah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pemkab Bantul diminta evaluasi lima hari kerja.

Harianjogja.com, BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, meminta pemerintah setempat mengevaluasi uji coba lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil yang telah diberlakukan sejak 2010.

Advertisement

“Sudah hampir lima tahun diberlakukan belum ada evaluasi dari pemkab atas uji coba lima hari kerja ini, sehingga hingga sekarang pun masih bersifat uji coba, karena ini sudah dimulai pada 2010,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Suwandi di Bantul, Kamis (24/4/2015).

Karena itu, kata dia, pemkab perlu melakukan evaluasi pelaksanaan lima hari kerja bagi PNS di lingkungan pemerintah setempat, untuk mengetahui persiapan berbagai persyaratan yang dibutuhkan ketika uji coba ini nantinya dipatenkan.

Menurut dia, seluruh PNS di lingkungan pemkab berhak mendapatkan kepastian atas kesejahteraan mereka, dan kepastian tersebut tidak akan diperoleh selama belum ada evaluasi atas pelaksanaan uji coba lima hari kerja.

Advertisement

“Waktu lima tahun sudah cukup lama, sementara PNS memang berhak mendapatkan kesejahteraan, semoga di akhir periode jabatannya, Bupati Bantul memiliki ‘good will’ atas nasib teman-teman PNS,” katanya.

Sebab, kata dia, sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pemkab wajib meningkatkan kesejahteraan PNS dengan memberikan jatah makan siang.

Selain itu, menurut dia, sesuai regulasi tersebut juga mengamanatkan agar pemkab menyediakan berbagai fasilitas penunjang pelaksanaan lima hari kerja, misalnya, ruang istirahat dan tempat ibadah.

Advertisement

“Juga, menyediakan waktu bagi PNS untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang bersifat pribadi di luar kedinasan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantul, Sigit Widodo mengatakan, Pemkab Bantul kemungkinan baru dapat mengevaluasi uji coba lima hari kerja bagi PNS setempat, karena penerapan lima hari kerja memang bukan perkara mudah.

“Itu pun (evaluasi) membutuhkan koordinasi antarlintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan juga perlu komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) DIY,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga belum mengetahui kapan kebijakan lima hari kerja benar-benar akan diterapkan, meskipun demikian pihaknya juga memahami para PNS di lingkungan pemkab berhak mendapatkan hak-haknya.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Bantul Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif