Pilkada Gunungkidul mengakomodasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya jika pulang saat pemungutan suara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyebut bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Gunungkidul yang bekerja di luar negeri, dan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2015, mendaftarkan diri pada jadwal pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan, Rabu (22/4/2015). Aturan tersebut sudah ia tuturkan, meski aturan mengenai perhitungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2015 masih dalam proses koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Zainuri sendiri menegaskan, nama warga Gunungkidul yang berprofesi sebagai TKI di luar negeri tidak dihapuskan atau dihilangkan dari daftar calon pengguna hak pilih dalam Pilkada 2015.
“Yang penting saat mereka pulang, mereka membawa Kartu Tanda Penduduk dan paspor Republik Indonesia yang berlaku. Tinggal mendaftar saat penjadwalan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan,” papar Zainuri.
Saat ini, lanjutnya, KPU masih fokus meminta data jumlah penduduk keseluruhan di Gunungkidul sebagai pembanding untuk persyaratan calon bupati perseorangan atau independen.
Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Muhadjir Darwin, hak penduduk untuk memilih jangan sampai dihilangkan hanya karena dia mengalami mobilitas, misalnya bekerja di luar negeri sebagai TKI. Pasalnya, mobilitas merupakan sesuatu yang positif bagi masyarakat.